CIMAHI - Walikota Cimahi Ngatiyana memastikan proyek underpass Gatot Subroto akan dimulai awal bulan Agustus 2026. Proyek tersebut dilakukan guna memperlancar mobilitas dan meningkatkan kualitas fasilitas publik di Kota Cimahi, masyarakat diiimbau bersiap menghadapi rekayasa arus lalu lintas.
Demikian diungkapkan Walikota Cimahi Ngatiyana usai rapat ekspos rekayasa arus lalu lintas bersama dinas terkait Pemkot Cimahi di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi Jalan Aruman Kota Cimahi.
"Pada awal Agustus 2026 akan dimulai pekerjaan pembangunan Underpass Gatot Subroto. Selama proses pekerjaan berlangsung, akan dilakukan rekayasa lalu lintas," ujarnya.
Untuk mengantisipasi potensi penumpukan kendaraan dan menjaga arus lalu lintas tetap terkendali selama masa pengerjaan, pemerintah daerah melalui dinas terkait telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas. "Sebagai langkah antisipasi untuk meminimalisir kemacetan dan menjaga kelancaran mobilitas masyarakat," katanya.
Informasi rinci mengenai pengalihan arus dan rute alternatif akan segera disosialisasikan secara masif kepada masyarakat umum. "Selanjutnya akan disosialisasikan oleh dinas terkait kepada masyarakat," ungkapnya.
Ngatiyana mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pengguna jalan agar siap menyesuaikan diri serta mendukung penuh berjalannya pengerjaan dua proyek strategis tersebut.
"Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan, menyesuaikan waktu serta rute perjalanan, dan mendukung pelaksanaan pembangunan ini," tambahnya.
Pihaknya menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan petugas di lapangan agar dinamika lalu lintas selama masa konstruksi dapat berjalan aman dan teratur.
"Sehingga pengerjaan proyek dapat berjalan aman, tertib, dan lancar demi terwujudnya infrastruktur yang lebih baik bagi masyarakat Kota Cimahi," tuturnya.
Pembangunan Underpass Gatot Subroto merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program strategis nasional, khususnya operasional Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB). Sekaligus mengoptimalkan kinerja transportasi jalan dan perkeretaapian melalui pemisahan jalur yang lebih aman dan efisien.
Anggaran pembangunan fisik underpass telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Pemprov. Jawa Barat tahun 2026. Para pihak terkait termasuk PT KAI, TNI, dan instansi lainnya telah memberikan persetujuan penggunaan lahan di bawah kewenangan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Bidang IKPS)**