Loading...

Transparan Sekaligus Aman, Ini Langkah Pemkot Cimahi Kelola Informasi Publik

Riva Adam Puteri 29 Juli 2026 258 kali dilihat
Bagikan:
Transparan Sekaligus Aman, Ini Langkah Pemkot Cimahi Kelola Informasi Publik

CIMAHI - Keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara sekaligus fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Namun, prinsip keterbukaan tidak berarti seluruh informasi dapat diakses tanpa batas. Pemerintah tetap berkewajiban melindungi informasi tertentu yang apabila dibuka justru dapat mengganggu kepentingan publik, melanggar privasi, atau menghambat penyelenggaraan pemerintahan.

Prinsip tersebut menjadi penekanan dalam Sosialisasi dan Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Perangkat Daerah Kota Cimahi Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Kota Cimahi, Rabu (29/7/2026). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini diikuti seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh,  mengatakan masyarakat memiliki hak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Hak tersebut menjadi instrumen penting dalam mendorong partisipasi publik, meningkatkan pengawasan terhadap kinerja pemerintah, serta memperkuat kepercayaan masyarakat kepada badan publik.

"Semakin terbuka informasi yang dapat diakses masyarakat, semakin besar pula peluang terciptanya pemerintahan yang akuntabel. Namun keterbukaan harus dilaksanakan secara bijaksana sesuai koridor hukum," ujarnya.

Menurut Ahmad, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membedakan informasi yang wajib diumumkan, informasi yang tersedia setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan. Penetapan informasi yang dikecualikan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Melalui mekanisme tersebut, setiap perangkat daerah harus mengkaji secara objektif dampak apabila suatu informasi dibuka kepada publik. Informasi hanya dapat dikecualikan apabila terdapat konsekuensi yang berpotensi mengganggu kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, seperti perlindungan data pribadi, proses penegakan hukum, keamanan, maupun kepentingan strategis pemerintah.

Ahmad menegaskan bahwa keberadaan Daftar Informasi yang Dikecualikan bukan bertujuan membatasi hak masyarakat memperoleh informasi. Sebaliknya, klasifikasi tersebut justru memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat mengetahui informasi apa saja yang dapat diakses secara terbuka dan alasan hukum apabila terdapat informasi yang belum dapat dipublikasikan.

Dengan dilaksanakannya uji konsekuensi ini, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus meminimalkan potensi sengketa informasi. Dengan demikian, hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terpenuhi, sementara informasi yang memang harus dilindungi tetap dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bidang IKPS)***