CIMAHI — Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat memusnahkan ribuan barang bukti hasil penindakan, mulai dari narkotika jenis tembakau sintetis, obat keras terbatas, minuman keras hingga knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis, pada Jumat (2/10/2026) di Lapangan Apel Kantor Pemerintah Kota Cimahi.
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran narkotika, minuman keras, obat-obatan terlarang serta penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri dan unsur Forkopimda dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pada hari ini Forkopimda Kota Cimahi dan Forkopimda Kabupaten Bandung Barat secara bersama-sama hadir di Pemkot Cimahi dalam rangka pemusnahan barang-barang terlarang, salah satunya minuman keras dan obat-obat terlarang, termasuk knalpot brong,” kata Ngatiyana.
Dalam pemusnahan itu, sebanyak 133.876 gram tembakau sintetis, 17.135 butir obat keras terbatas, 11.612 botol minuman keras pabrikan, serta 5.250 buah knalpot brong dimusnahkan.
Ngatiyana menegaskan, pemberantasan barang-barang terlarang tersebut akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami Forkopimda tidak jera-jera untuk bagaimana menegakkan Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat ini bebas dari minuman keras dan obat-obatan terlarang yang akan berpengaruh terhadap generasi muda kita,” tegas Ngatiyana.
Tak hanya narkotika dan minuman keras, penertiban juga menyasar penggunaan knalpot brong. Ngatiyana meminta seluruh unsur pemerintahan memberikan contoh kepada masyarakat dengan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
“Sebelum kita menyampaikan kepada masyarakat, kita intervensi ke dalam dulu. Baik itu Polres, TNI, maupun Pemkot, termasuk DPR, tidak memberikan contoh yang kurang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Cimahi Moh. Faruk Rozi, menyebut operasi pemberantasan tersebut dilakukan di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dengan melibatkan berbagai unsur.
“Ini adalah sinergi kolaborasi dari Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, TNI dan seluruh pihak terkait dalam melaksanakan operasi pemberantasan penyakit masyarakat,” tukas Kapolres.
Menurutnya, operasi tersebut berlangsung selama satu bulan dan menyasar peredaran minuman keras, narkoba, obat keras terbatas serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.
“Forkopimda berkomitmen untuk melaksanakan pemberantasan peredaran minuman keras, narkoba, obat-obat keras terbatas, dan penyakit-penyakit masyarakat lainnya,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti akan kembali dilakukan secara berkala. Setelah dilaksanakan di lingkungan Pemkot Cimahi, kegiatan berikutnya dijadwalkan berlangsung di kantor DPRD Kota Cimahi, kemudian Kejaksaan Negeri, Kodim, hingga berlanjut ke wilayah Kabupaten Bandung Barat.(Bidang Ikps***)