CIMAHI.-
Pemerintah Kota Cimahi bersinergi dengan jajaran Forkopimda Kota Cimahi dan Pemkab. Bandung Barat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil tindak kejahatan yang berlangsung di kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Jumat (2/10/2026). Langkah tersebut diambil untuk wujud komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung oleh Walikota Cimahi Ngatiyana, Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi, Dandim 0609/Cimahi Letkol Kav. Chandra Alit Saputra, Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Pengadilan Negeri, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, pemusnahan barang bukti bagian dari proses penegakan hukum. "Sekaligus bentuk keseriusan dalam menekan peredaran barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan merusak generasi muda," ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 133.876 gram tembakau sintetis serta 17.135 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis dan merek. "Barang-barang tersebut sebelumnya telah diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polres Cimahi," ucapnya.
Turut dimusnahkan 11.612 botol minuman keras pabrikan dari berbagai merek juga turut dimusnahkan. "Miras tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah lokasi, termasuk tempat hiburan malam dan warung yang menjual minuman tanpa izin," ungkapnya.
Untuk menekan gangguan ketertiban dan kebisingan di lingkungan masyarakat, juga dimusnahkan 5.255 buah knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau dikenal dengan istilah knalpot brong
Ngatiyana menegaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar menjadi agenda seremonial. "Melainkan, bentuk transparansi dan pertanggungjawaban dalam proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepada masyarakat," tegasnya.
Pemberantasan peredaran narkoba, obat keras maupun minuman keras ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Ngatiyana juga mengajak masyarakat untuk tidak segan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan peredaran narkoba, obat ilegal, minuman keras ilegal maupun berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu aparat melakukan langkah penanganan secara profesional, sehingga situasi keamanan di wilayah hukum Polres Cimahi tetap terjaga, aman, tertib dan kondusif," pungkasnya.*** (Bidang IKPS**)