CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerag (Bappenda) memperpanjang penghapusan denda atau sanksi administrasi untuk seluruh jenis pajak daerah. Dengan begitu, wajib pajak Barat hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja.
Program penghapusan sanksi administratif berlaku untuk semua wajib pajak dan jenis pajak daerah yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Barang dan Jasa Tertantu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman, PBJT Jasa Parkir, PBJT Jasa Perhotelen, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, dan PBJT atas Tenaga Listrik.
"Jadi buat warga atau wajib pajak, silahkan manfaatkan kesempatan ini karena penggapusan denda ini hanya berlaku sampai 28 Desember 2026," kata Sekretaris Bappenda Kota Cimahi, Faisal, Rabu (8/10/2026).
Dirinya mengatakan, awalnya penghapusan denda pajak daerah itu hanya berlaku sampai September seiring berakhirnya masa jatuh tempo pembayaran PBB. Namun karena kepatuhan masyarakat yang cukup tinggi, Pemkot Cimahi akhirnya memperpanjangnya hingga akhir tahun 2026.
"Perpanjangan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dikenakan sanksi administratif, sesuai mekanisme dan ketentuan program yang berlaku," jelas Faisal.
Kebijakan, kata dia, menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terutama dari sektor PBB yang menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar di Kota Cimahi.
"Bapenda masih terus mendorong penyelesaian tunggakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar penerimaan daerah dapat terus dioptimalkan hingga akhir tahun," ujarnya.
Program Penghapusan sanksi administratif bukan satu-satunya kebijakan insentif pajak daerah di Kota Cimahi. Sebelumnya, Pemkot Cimahi juga memberikan kebijakan diskon PBB-P2 sebesar 5 persen untuk ketetapan PBB Tahun 2026 yang dibayarkan pada bulan September 2026. (Bidang IKPS)**