Dalam Visi RPJPD Kota Cimahi tahun 2005-2025: Kota Cimahi dengan segala potensi dan keterbatasannya dituntut untuk menjadi kota yang CERDAS agar dapat bersaing dengan daerah-daerah lainnya. CERDAS,
“CIMAHI KOTA CERDAS” adalah mewujudkan kota yang mampu mengatasi rintangan dan ancaman yang timbul, serta dapat mengambil kesempatan menjadi kota yang unggul, berbekal pada pengembangan kreativitas dalam produksi, egaliter dalam kehidupan yang demokratis, serta didukung masyarakat yang religius akan berdaya saing untuk dapat membangun kota yang terus maju dan berkembang menuju kemandirian pelayanan kota bagi kehidupan yang lebih baik.
TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH
· Pemeritah ialah Lembaga dan pemerintahan adalah proses berlangsungya kegiatan.
· Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
A. Tugas dan Kewajiban Utama Pemerintah sesuai amanah Undang – Undang adalah Untuk mensejahterakan masyarakat salah satunya dengan menghadirkan pelayanan publik yang terjangkau, cepat, efektif dan efesien.
B. Tugas dan Kewajiban Pemerintah terhadap penyelenggaraan negara adalah
1. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman;
2. Menyediakan sarana prasarana bagi masyarakat;
3. Melindungi masyarakat
C. Fungsi Pemerintah
Secara umum terdapat 4 fungsi pemerintah yakni fungsi pelayanan (service), fungsi pengaturan (regulating), fungsi pembangunan (development), dan fungsi pemberdayaan (empowerment).
1. Fungsi Pelayanan
Fungsi utama pemerintah adalah memberikan pelayanan (service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat disemua sektor. Masyarakat tidak akan dapat berdiri sendiri memenuhi kebutuhan tanpa adanya pemerintah yang memberikan pelayanan. Untuk itu pemerintah memberikan layanan publik terhadap warga negaranya
2. Fungsi Pengaturan
Selain fungsi pelayanan, fungsi utama pemerintah lainnya adalah fungsi pengaturan. Pemerintah memiliki fungsi pengaturan (regulating), yakni mengatur seluruh sektor dengan kebijakan-kebijakan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya, guna terciptanya stabilitas negara dan pertumbuhan negara.
3. Fungsi Pembangunan
Fungsi pembangunan merupakan salah satu fungsi sekunder pemerintah. Fungsi ini dijalankan jika kondisi masyarakat melemah dan pembangunan akan dikontrol ketika kondisi masyarakat membaik. Negara-negara berkembang menjalankan fungsi ini lebih gencar daripada dengara maju yang sudah bagus infrastrukturnya.
4. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi pemerintah yang terakhir adalah fungsi pemberdayaan (empowerment). Fungsi ini dijalankan jika masyarakat tidak mempunyai skill dan kemampuan khusus, dimana pemerintah wajib melakukan pemberdayaan dengan cara meningkatkan kualitas SDM atau masyarakat tersebut. Fungsi pemerintahan daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah yang menjalankan, mengatur, dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan. Fungsi pemerintah daerah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, yaitu: Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.