Loading...

Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemanfaatan Statistik Sektoral

Administrator 10 Desember 2019 3198 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik, bahwa statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

Dalam bidang pemerintahan suatu negara, statistika mempunyai peranan yang sangat  penting yaitu antara lain :

1.    Untuk keperluan sensus penduduk

2.    Menghitung keuangan negara

3.    Mendata jumlah propinsi, kabupaten, kota, beserta perangkat pemerintahan

4.    Mendata sumber daya alam, mengklasifikasikan daerah, mendata jumlah sekolah, dan lain-lain

Dengan data-data yang dimiliki dan dilakukan pengolahan data tersebut, pemerintah akan lebih mudah untuk mengambil suatu kebijakan. Misalnya statistika digunakan dalam menenentukan komposisi penduduk. Komposisi penduduk yaitu pengelompokkan penduduk berdasarkan kriteria (ukuran) tertentu.

Dasar untuk menyusun komposisi penduduk yang umum digunakan adalah umur, jenis kelamin, mata pencaharian, dan tempat tinggal.  Pengelompokkan penduduk dapat digunakan untuk dasar dalam pengambilan kebijakan dan pembuatan program dalam mengatasi masalah-masalah di bidang kependudukan.

Dalam hubungannya dengan perekonomian bangsa, statistik juga memiliki peran yang sangat penting. Peran-peran penting tersebut berkaitan dengan pengumpulan data ekonomi secara agregat. Lebih khusus, peran tersebut antara lain untuk mengetahui hal-hal berikut :

1.    Kebijakan pemerintah terhadap inflasi

2.    Penurunan angka kemiskinan

3.    Pemerataan pendidikan dan pendapatan masyarakat

4.    Peningkatan kesejahteraan masyarakat

5.    Perkembangan harga-harga barang kebutuhan pokok

6.    Perkembangan permintaan komoditi tertentu

7.    Tingkat pengangguran dan kemiskinan masyarakat

8.    Jumlah uang beredar di masyarakat

9.    Persentase pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah menggunakan statistik untuk menilai hasil pembangunan ekonomi saat ini untuk kemudian dilakukan evaluasi jika diperlukan, serta membuat rencana kebijakan untuk masa yang akan datang. 

Di samping itu, informasi tersebut dapat difungsikan pula sebagai tolak ukur perbandingan perekonomian indonesia dengan negara-negara dunia lainnya.

Sesuai dengan UU no. 16 tahun 1997 berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas :

1.    Statistik dasar : diselenggarakan oleh badan pusat statistik

2.    Statistik sektoral : diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, secara mandiri atau bersama dengan badan pusat statistik

3.    Statistik khusus : diselenggarakan oleh masyarakat, baik lembaga, organisasi, perorangan maupun unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan badan pusat statistik

Khusus untuk statistik sektoral sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik dan Ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 1999, bahwa penyelenggara survei statistik sektoral wajib memberitahukan rencana penyelenggaraan survei kepada BPS, mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS, dan menyerahkan hasil penyelenggaraan survei yang dilakukannya kepada BPS.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, bahwa tata cara penyelenggaraan survei statistik sektoral diatur dengan keputusan kepala badan pusat statistik.

Tujuan ditetapkanya ketentuan tentang tata cara penyelenggaraan survei statistik sektoral dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan statistik tidak terjadi duplikasi dan hasil kegiatan statistik sektoral dapat dimanfaatkan secara optimal serta dalam rangka menyusun meta-database statistik sektoral yang dapat diakses oleh semua pihak.

Tidak dipungkiri memang tugas-tugas pengelolaan statistik ini memang cukup berat, apalagi fungsi data ini sangat penting, sehingga  sdm pengelola data benar-benar  harus bisa menguasai  proses pengumpulan data , supaya mendapatkan data yang valid minimal bisa dipertanggungjawabkan.

Menurut  BPS secara nasional pengelolaan statistik di indonesia terkendala oleh beberapa faktor yang paling utama adalah faktor sumber daya manusia (SDM) yang tidak memiliki kualifikasi ilmu statistik .

Hasil koordinasi teknis perencanaan pembangunan tahun 2018 yang lalu, pihak BPS perlu melakukan kajian untuk menghadapi tantangan untuk penguatan pengelolaan  statistik ini.

Oleh karena itu, mengingat pentingnya data statistik sektoral dalam penyelenggaraan pemerintahan seperti tercantum dalam UU no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, saya menganggap penting untuk  melakukan pembahasan mengenai penataan secara kelembagaan, penguatan sdm urusan statistik,  penganggarannya, dan pembenahan pengelola data antara pihak bappeda dengan Diskominfoarpus.