Kondisi kehidupan masyarakat terus berkembang sesuai dengan dinamika pembangunan dan tuntutan zaman. Akibatnya, aktifitas kehidupan masyarakat yang berhubungan dengan tanah semakin hari semakin bertambah dan bahkan semakin kompleks.
Bila kompleksitas itu tidak diikuti dengan upaya penertiban maka kelak masyarakat akan membebani dirinya dengan permasalahan pertanahan yang semakin rumit.
Kondisi masyarakat juga hingga saat ini masih sangat tergantung pada kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha yang sebagian besar bersifat industrialis dan agraris sehingga tanah merupakan tumpuan harapan bagi masyarakat agar dapat melangsungkan asas dan tata kehidupan.
Pendaftaran tanah, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum.
Jaminan kepastian hukum tersebut meliputi:
1. Jaminan kepastian hukum mengenai orang atau badan hukum yang menjadi pemegang hak (subyek hak atas tanah);
2. Jaminan kepastian hukum mengenai letak, batas, dan luas suatu bidang tanah (obyek hak atas tanah) dan
3. Jaminan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanahnya.
Dengan pendaftaran tanah, pemegang hak atas tanah akan menerima tanda bukti hak atas tanahnya yakni sertifikat. Sehingga dengan sertifikat itu pemegang hak atas tanah akan terjamin eksistensi haknya.
Sekalipun tanah itu akan difungsikan dalam lalu lintas perdagangan. Sungguhpun pelaksanaan pendaftaran tanah ini harus terus dilakukan sehingga kelak makna tanah bagi manusia benar-benar dapat memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya sebagaimana yang diharapkan.
Pendaftaran tanah di Indonesia terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu pendaftaran tanah untuk pertama kali kemudian pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui 2 (dua) jenis pendaftaran yaitu pendaftaran tanah sistematik dan pendaftaran tanah sporadik.
Pendaftaran tanah sistematik dilakukan secara serentak dengan prakarsa pemerintah, dalam hal ini badan pertanahan nasional,
Sampai dengan akhir tahun 2016, baru sekitar 45% jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar di seluruh indonesia. Kementerian ATR/BPN melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) bertekad menyelesaikan pemetaan, registrasi dan sertifikasi tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia hingga 2025.
Berbagai alasan masyarakat tidak mendaftarkan tanahnya antara lain biaya pendaftaran tanah yang terlalu mahal, tidak mengetahui tujuan pendaftaran tanahnya, masyarakat mengetahui tujuan pendaftaran tanah tetapi dan menganggap berbelit-belit pengurusannya di BPN sehinga masyarakat tidak mau mendaftarkan tanahnya.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya, target sertifkasi tanah rakyat melalui prona, kurang dari 1 juta bidang per tahun, maka pada tahun 2017 targetnya ditingkatkan menjadi 5 juta bidang tanah, kemudian meningkat lagi menjadi 7 juta bidang tanah pada tahun 2018 dan pada tahun 2019 ditingkatkan menjadi 9 juta sertipikat tanah akan diterbitkan.
Oleh karena itu, dukungan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan instansi lainnya menentukan suksesnya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Dari target 7 juta bidang tanah pada tahun 2018 wilayah Kota Cimahi mendapat target 20.000 bidang yang tersebar di 3 kecamatan pada 15 kelurahan. Dari target 20.000 bidang tanah pada tahun anggaran 2018, yang sudah bisa diterbitkan sejumlah 12.200.