Sebagaimana diketahui, saat ini di indonesia telah diberlakukan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-undang ini merupakan penyempurnaan terhadap kelemahan-kelemahan dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2004;
Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang ini. Dari Undang-Undang kemudian diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dimana Permendagri ini menjelaskan secara teknis dari Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Dalam konteks Kota Cimahi sendiri, Undang-Undang nomor 9 tahun 2001 tentang pembentukan Kota Cimahi telah memberikan otoritas kepada pemerintah kota untuk melakukan penataan dan penyusunan produk-produk hukum daerah sesuai dengan statusnya sebagai daerah otonomi yang memiliki seluruh kewenangan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dimana dalam penyelenggaraannya, mekanisme otonomi daerah di Kota Cimahi dapat menetapkan peraturan daerah yang memenuhi aspek normatif, sosiologis, ekonomis, filosofis serta keadilan masyarakat;
Untuk dapat menyusun peraturan daerah yang memenuhi seluruh aspek yang telah disebutkan diatas, maka pemerintah Kota Cimahi tentu membutuhkan sumber daya aparatur yang memadai baik dari aspek teknis bidang masing-masing maupun juga mengenai prosedur standar peraturan perundang-undangan;
Ketersediaan aparatur yang memadai penting artinya dalam rangka memantau dan mengatur penyelenggaraan urusan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Kota Cimahi sebagai daerah otonomi melalui pendekatan yuridis;
Atas dasar itu, penyelenggaraan kegiatan workshop diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi para pegawai di lingkungan pemerintah Kota Cimahi mengenai penyusunan sekaligus sebagai bentuk sosialisasi yang berkesinambungan terhadap teknis penyusunan perundang-undangan atau produk hukum daerah;
Dengan demikian, nantinya akan terjadi keseragaman dalam proses penyusunan peraturan daerah di ruang lingkup pemerintahan di Kota Cimahi. Mohon dipahami pula bahwa di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ini juga diatur tentang bentuk-bentuk produk hukum yang bersifat penetapan antara lain keputusan kepala daerah, keputusan dprd, keputusan pimpinan dprd dan keputusan badan kehormatan dprd;
Dengan lebih tertata-nya proses perumusan dan pembentukan produk hukum yang bersifat penetapan ini, insya Allah pelaksanaan tugas-tugas pokok pemerintahan di Kota Cimahi akan semakin baik dengan ditopang oleh aspek legalitas yang kuat secara yuridis;