Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memiliki pengertian sebagai Usaha Mikro, yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang.
dilansir dari Publikasi Kementerian Keuangan, sebagai Usaha Kecil, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
Sebagai Usaha Menengah yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
UMKM yang ada di Indonesia, sebagian besar merupakan kegiatan usaha rumah tangga yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, di Indonesia pada tahun 2019 saja, terdapat 65,4 juta UMKM. Dengan jumlah unit usaha yang sampai 65,4 juta dapat menyerap tenaga kerja 123,3 ribu tenaga kerja pada Tahun 2024 pertumbuhan ekonomi UMKM dipredeksi meningkat hingga lebih dari 66 Juta usaha.
Ini membuktikan bahwa dampak dan kontribusi dari UMKM yang sangat besar terhadap pengurangan tingkat pengangguran di Indonesia. Dengan semakin banyaknya keterlibatan tenaga kerja pada UMKM itu akan membantu mengurangi jumlah pengangguran di negara ini.
Saat ini, UMKM sedang dalam tren yang positif dengan jumlahnya yang terus bertambah setiap tahunnya. Tren positif ini akan berdampak baik bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi UMKM terhadap PDB Nasional sebesar 60,5%. Ini menunjukkan bahwa UMKM yang ada di Indonesia sangat potensial untuk dikembangkan hingga dapat berkontribusi lebih besar lagi bagi perekonomian.
Hal ini pun menjadi salah satu konsentrasi Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian (Disdgakoperin) melalui program Bazaar Bela Beli yang dilaksanakan di lapangan Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Kamis (25/7/2024). Kegiatan digelar untuk memberi kesempatan para pelaku UMKM memasarkan produk sekaligus mengenalkannya kepada masyarakat secara luas.
Kepala Disdagkorperin Kota Cimahi Hela Haerani mengatakan, Bazaar Bela Beli produk UMKM biasanya digelar di skala kelurahan. "Kali ini kami bawa kegiatan pada skala Kota Cimahi. Para pelaku UMKM kami fasilitasi untuk mengenalkan produknya kepada masyarakat," ujarnya.
Pelaku UMKM yang hadir merupakan unggulan masing-masing kelurahan se-Kota Cimahi. "Kami koordinasi dengan himpunan UMKM di kecamatan, jadi tidak sembarangan memilih. Mereka sangat senang diberikan tempat untuk mempromosikan hasil karya UMKM-nya seperti apa," pungkasnya.***