Sebanyak 105 botol minuman keras dari berbagai merek disita anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam razia minuman keras (miras) di beberapa titik, Sabtu (9/4) malam. Petugas juga menyita 108 botol miras kosong sebagai barang bukti. Operasi dilaksanakan sejak pukul 18.00 WIB - 21.00 WIB. Petugas menyisir peredaran miras di Jln. Amir Mahmud, Pasar Cimindi, Leuwigajah-Cibeber, Pasar Antri, dan Jln. Dustira.
Miras disita dari sejumlah toko. Ratusan botol miras yang disita akan dijadikan barang bukti, sedangkan untuk pemusnahannya, Satpol PP berkordinasi dengan Polres Cimahi.
Untuk menindaklanjuti jaringan peredarannya, Rabu (13/4) mendatang, para pedagang dipanggil ke Kantor Satpol PP di perkantoran Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Demang Hardjakusumah.Kendati berhasil mengamankan ratusan botol miras, namun petugas tidak menemukan orang yang sedang menengak miras di sekitar tempat penjualan.
Operasi miras ini adalah untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi No. 8 Tahun 2009 pasal 9. Pemkot Cimahi berharap dengan adanya razia miras dapat memberikan efek jera bagi masyarakat khususnya para penjual miras. Selain itu, razia miras dapat memberikan kontribusi bagi penurunan angka kriminalitas, karena awal terjadinya kejahatan bisa disebabkan oleh miras. (Dhany/”Bag. Humas Pemkot Cimahi”)