Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) mulai melakukan monitoring dan pengawasan terhadap seluruh minimarket di Kota Cimahi. Pengawasan dilakukan seiring maraknya minimarket yang melanggar Perda No. 1/2010 tentang penataan dan perlindungan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
Kepala Diskopindagtan Kota Cimahi, Sri Nurul mengatakan bahwa sekarang sudah menurunkan tim dari DISKOPINDAGTAN ke lapangan untuk melakukan pengecekan mengenai semakin maraknya minimarket yang buka 24 jam. Pihaknya tidak hanya melakukan monitoring terkait jam buka usaha, namun juga mendata ulang perizinan.
Menurut Sri Nurul, masalah perizinan juga sempat menjadi kasus yang muncul akhir-akhir ini. Untuk itu kami lakukan pendataan, mana kira-kira yang mengantongi izin dan tidak. Dan diharapkan jangan ada warga yang dirugikan oleh masalah ini. (Dhany/”Bag. Humas Pemkot Cimahi”)