CIMAHI - Selama Juli ini, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Cimahi diserbu para peserta yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Setiap harinya, BUMN yang dulu dikenal sebagai Jamsostek mampu melayani 120 orang peserta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Cimahi Mangasi Sormin mengatakan, pada umumnya pekerja yang melakukan pencairan JHT di Cimahi berasal dari tiga perusahaan diantaranya PT Pratatex, PT Sanbe Farma dan PT Multi Marmer.
Sesuai dengan Perpres No 46/2016 tentang JHT, syarat bagi peserta yang akan melakukan pencairan diantaranya haruslah sudah bekerja selama 10 tahun, membawa surat keterangan dari perusahaan, salinan KTP, KK dan kartu peserta BPJS.
"Tapi, KTP dan kartu peserta yang aslinya pun harus dibawa untuk diverifikasi. Kalau sesuai, dana JHTnya itu bisa langsung pada waktu itu juga," katanya, kepada pewarta, Rabu (29/7/2015).
Mengenai besaran dana JHT yang diterima, Mangasi menjelaskan, bagi mereka yang belum berusia 56 tahun, maka akan menerima dana sebesar 30% apabila digunakan untuk memiliki rumah dan 10% apabila digunakan untuk keperluan lainnya.
"Dan baru bisa diambil sekaligus ketika sudah berusia 56 tahun. Kalau belum 56 tahun, hanya bisa diambil satu kali saja," ujarnya.
Selama Juli, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi telah menyalurkan dana JHT mencapai Rp5.585.375.096 atau mencapai 670 kasus.
Dia menyebutkan, saat ini jumlah perusahaan yang telah bergabung ke BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1.162 perusahaan aktif dengan 430 diantaranya merupakan perusahaan non aktif. Sedangkan untuk tenaga kerjanya mencapai 131.373 pekerja aktif dan 285.312 pekerja non aktif.(ha)