CIMAHI - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi pada tahun
ini menargetkan perolehan dari Pajar Air Tanah sebesar Rp2,7 miliar.
Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya karena
pemkot berkomitmen menjaga keseimbangan lingkungan.
Sekretaris
Dispenda Kota Cimahi Hendra Gunawan mengungkapkan, pada tahun
sebelumnya realisasi pendapatan Pajak Air Tanah menembus angka Rp3,1
miliar. Penurunan target pajak air tahun ini karena banyaknya titik
sumur yang tidak bisa ditarik akibat tak memiliki meteran. Disamping
itu, lebih sedikit pajak yang didapat bisa dimaknai positif demi
kelestarian lingkungan.
"Kami mendorong agar
seluruh perusahaan bisa lebih cerdas lagi dalam menggunakan airnya,"
katanya, kepada pewarta, Selasa (4/8/2015).
Hendra
menyebutkan, saat ini terdapat 169 Wajib Pajak (WP) Air Tanah dengan
empat diantaranya telah tak beroperasi lagi. Bidang pengendalian dalam
berbagai kesempatan senantiasa melakukan pemeriksaan terhadap
pemanfaatan air bawah tanah tersebut.
Dari
hasil penelitian, ditemukan sedikitnya 21 titik sumur air yang
dimanfaatkan perusahaan yang tak disertai meteran. Hal ini tentu saja
melanggar aturan dan merugikan kas daerah karena tak bisa ditarik Pajak
Air Tanah.
"Awalnya Dispenda menduga ada 52
titik yang bermasalah. Tapi, kemudian tinggal 21 titik yang masih
bermasalah tersebut," ujarnya.
Kepada sejumlah
perusahaan yang menggunakan air bawah tanah tapi tidak memiliki Surat
Izin Pemanfaatan Air dan memasang meteran, pihaknya mendorong agar
segera mengurusnya.(ha)