Loading...

Pajak Air Tanah Cimahi Ditarget Rp2,7 Miliar

Administrator 06 Agustus 2015 72 kali dilihat
Bagikan:
Pajak Air Tanah Cimahi Ditarget Rp2,7 Miliar
CIMAHI - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi pada tahun ini menargetkan perolehan dari Pajar Air Tanah sebesar Rp2,7 miliar. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya karena pemkot berkomitmen menjaga keseimbangan lingkungan.

Sekretaris Dispenda Kota Cimahi Hendra Gunawan mengungkapkan, pada tahun sebelumnya realisasi pendapatan Pajak Air Tanah menembus angka Rp3,1 miliar. Penurunan target pajak air tahun ini karena banyaknya titik sumur yang tidak bisa ditarik akibat tak memiliki meteran. Disamping itu, lebih sedikit pajak yang didapat bisa dimaknai positif demi kelestarian lingkungan.  

"Kami mendorong agar seluruh perusahaan bisa lebih cerdas lagi dalam menggunakan airnya," katanya, kepada pewarta, Selasa (4/8/2015).

Hendra menyebutkan, saat ini terdapat 169 Wajib Pajak (WP) Air Tanah dengan empat diantaranya telah tak beroperasi lagi. Bidang pengendalian dalam berbagai kesempatan senantiasa melakukan pemeriksaan terhadap pemanfaatan air bawah tanah tersebut.

Dari hasil penelitian, ditemukan sedikitnya 21 titik sumur air yang dimanfaatkan perusahaan yang tak disertai meteran. Hal ini tentu saja melanggar aturan dan merugikan kas daerah karena tak bisa ditarik Pajak Air Tanah.

"Awalnya Dispenda menduga ada 52 titik yang bermasalah. Tapi, kemudian tinggal 21 titik yang masih bermasalah tersebut," ujarnya.

Kepada sejumlah perusahaan yang menggunakan air bawah tanah tapi tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air dan memasang meteran, pihaknya mendorong agar segera mengurusnya.(ha)