CIMAHI - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi
dilarang bermain game virtual yang sedang naik daun Pokemon Go selama
jam kerja berlangsung. Dikhawatirkan mereka yang keranjingan permainan
tersebut akan menyebabkan kewajibannya terbengkalai.
Wali Kota
Cimahi Atty Suharti mengatakan, larangan bermain game bagi korps abdi
negara di Cimahi sebenarnya telah diterapkan sejak lama sebelum perminan
Pokemon digemari kalangan luas.
"Saya kira selama itu menganggu
pekerjaan yang dilakukan PNS tidak boleh. Apalagi, Pokemon ini bisa
membuat orang bergerak yang otomatis akan meninggalkan pekerjaannya,"
katanya, kepada pewarta, Selasa (26/7).
Selain memberikan pelayanan yang baik, semestinya PNS setempat juga memberikan contoh yang bisa menjadi teladan bagi masyarakat.
Permainan
Pokemon Go bisa mambuat para pemainnya terlalu asyik menatap layar
ponsel sehingga sulit berkonsentrasi untuk kegiatan lainnya termasuk
pekerjaan.
Masing-masing kepala SKPD di lingkungan Pemkot Cimahi
diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap anak buahnya masing-masing
agar mereka tidak ada yang mencoba memainkan game augmented reality
(realitas tertambah) di ponsel pintar yang menggunakan GPS (Sistem
Pemosisi Global) tersebut.
Bahkan, Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negera dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan aturan yang
melarang game buatan Nintendo itu di lingkungan instansi pemerintah.
Larangan
itu disampaikan Yuddy dalam surat Nomor B.2555.M.PANRB/07/2016 yang
ditujukan kepada para menteri, panglima TNI, Kapolri, Kejaksaan Agung,
Badan Intelijen, lembaga tinggi negara, gubernur, dan walikota/bupati
se-Indonesia.
Pelarangan itu disebut sebagai bentuk kewaspadaan
nasional dan mengantisipasi timbulnya kerawanan di bidang keamanan dan
kerahasiaan instansi pemerintah.