Loading...

Walikota Atty Ingatkan Soal Pokemon Go

Administrator 25 Juli 2016 53 kali dilihat
Bagikan:
Walikota Atty Ingatkan Soal Pokemon Go
CIMAHI - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi dilarang bermain game virtual yang sedang naik daun Pokemon Go selama jam kerja berlangsung. Dikhawatirkan mereka yang keranjingan permainan tersebut akan menyebabkan kewajibannya terbengkalai.

Wali Kota Cimahi Atty Suharti mengatakan, larangan bermain game bagi korps abdi negara di Cimahi sebenarnya telah diterapkan sejak lama sebelum perminan Pokemon digemari kalangan luas.

"Saya kira selama itu menganggu pekerjaan yang dilakukan PNS tidak boleh. Apalagi, Pokemon ini bisa membuat orang bergerak yang otomatis akan meninggalkan pekerjaannya," katanya, kepada pewarta, Selasa (26/7).

Selain memberikan pelayanan yang baik, semestinya PNS setempat juga memberikan contoh yang bisa menjadi teladan bagi masyarakat.

Permainan Pokemon Go bisa mambuat para pemainnya terlalu asyik menatap layar ponsel sehingga sulit berkonsentrasi untuk kegiatan lainnya termasuk pekerjaan.

Masing-masing kepala SKPD di lingkungan Pemkot Cimahi diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap anak buahnya masing-masing agar mereka tidak ada yang mencoba memainkan game augmented reality (realitas tertambah) di ponsel pintar yang menggunakan GPS (Sistem Pemosisi Global) tersebut.

Bahkan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan aturan yang melarang game buatan Nintendo itu di lingkungan instansi pemerintah.

Larangan itu disampaikan Yuddy dalam surat Nomor B.2555.M.PANRB/07/2016 yang ditujukan kepada para menteri, panglima TNI, Kapolri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen, lembaga tinggi negara, gubernur, dan walikota/bupati se-Indonesia.

Pelarangan itu disebut sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instansi pemerintah.