CIMAHI.- Area bahu jalan tak luput dari keberadaan tumpukan sampah yang dibungkus hingga berceceran. Sanksi tegas terhadap perbuatan yang mengotori wilayah Kota Cimahi bakal ditegakkan, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diberlakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan dikenai sanksi berupa harus membayar denda.
Seperti yang terlihat pada tumpukan sampah di wilayah RT 02/05, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan. Setiap hari jumlahnya tak pernah berkurang, sampah bukan hanya dari warga setempat melainkan banyak juga yang dari wilayah lain yang sembarangan membuang di lokasi tersebut.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Ade Ruhiyat, mengakui jika kawasan tersebut memang sudah lama menjadi lokasi pembuangan sampah warga.
"Alasannya karena Cimahi mengalami keterbatasan lahan, yang bisa difungsikan sebagai lahan untuk membangun TPS, termasuk di RW 05," ujarnya.
Persoalannya, warga yang membuang sampah ke tempat itu tidak ada kapoknya. Warga setempat komplain karena sampah seolah tak diangkut padahal terus bertambah.
Rencana ke depan, pihaknya akan menerapkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk meminimalisir pembuangan sampah sembarangan. "Jika tertangkap tangan, maka akan dikenakan sanksi. Membuang sampah tidak pada tempatnya dikenakan denda dan sanksi administrasi, rencananya kami akan menerapkan hal itu," ucapnya.
Saat ini memang perwalnya belum ada. "Baru ada Perda, sehingga sekarang masih cenderung memberikan sanksi sosial ke pelaku buang sampah sembarangan," katanya.*** (RF)