CIMAHI.- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi memastikan bakal segera menurunkan bantuan perbaikan terhadap rumah warga yang terdampak bencana beberapa waktu yang lalu. Pemberian bantuan perbaikan merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Cimahi kepada masyarakat.
Berdasarkan data BPBD Kota Cimahi, rata-rata rumah milik warga yang mengalami kerusakan terdampak bencana banjir, cuaca ekstrem, dan pelapukan serta pergeseran tanah. Rumah yang akan dibantu bakal menerima bantuan dari BPBD maksinal Rp 15 juta yang digunakan untuk membeli material dan ongkos tukang bangunan yang akan mengerjakan perbaikan.
"Kami sudah melakukan rapat dengan OPD terkait, dan ini harus cepat ditangani. Makanya di kami ada tindakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, bentuknya stimulan kepada korban bencana," ujar Kepala BPBD Kota Cimahi Dani Bastiani.
Menurutnya, sebelum masyarakat penerima manfaat mendapatkan bantuan renovasi rumah, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan, antara lain menerima laporan dari masyarakat, assessment di lapangan, hingga penerbitan SK Wali Kota.
"Setelah jelas, lalu akan kita buatkan nota dinas ke wali kota, karena harus ada arahan dan petunjuk. Dan setelah itu baru penerbitan SK wali kota sebagai dasar hukum pemberian bantuan ke masyarakat," katanya.
Dani menjelaskan, lama pemberian bantuan renovasi tergantung pengajuan dari BPBD. "Sama seperti program Rutilahu, ada eberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat, paling utama tanah dan bangunan milik sendiri dan tidak bermasalah secara hukum. Terhadap rumah yang bakal dibantu saat ini sudah benar datanya dan bantuan siap disalurkan," tuturnya. (RF)***