Loading...

Pajak BPHTB di Kota Cimahi Ditargetkan Tembus Rp 44 Miliar Tahun ini

Rano Hardiana 17 September 2024 256 kali dilihat
Bagikan:
Pajak BPHTB di Kota Cimahi Ditargetkan Tembus Rp 44 Miliar Tahun ini
CIMAHI.- Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi menargetkan realisasi penerimaan pajak  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa menembus Rp44.672.848.000 tahun ini.

"Realisasinya sampai bulan Agustus sudah mencapai Rp33.246.145.377. Kami optimis target itu akan tercapai, masih ada waktu," kata Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Faisal, Jumat (13/9/2024).

Dia mengatakan, sektor BPHTB merupakan kontributor kedua penyumbang terbanyak hasil pajak daerah di Kota Cimahi. Namun, kata dia, realisasi besaran pajak BPHTB tergantung dari aktivitas transaksi tanah dan bangunan di Kota Cimahi.

"Jadi memang flukuatif kalau untuk BPHTB karena tergantung dari transaksi," ucap dia.

Faisal mengatakan, untuk mengerek pendapatan dari pajak BPHTB, tahun ini pihaknya memberikan pengurangan pokok pajak bagi BPHTB yang berasal dari waris atau hibah hingga 50 persen. Pengurangan atau diskon pajak BPHTB waris tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

"Dalam Perwal terbaru itu ada salah satu fasilitasnya program pengurangan pokok pajak BPHTB. Pengurangannya kita berikan hingga 50 persen," jelas Faisal.

Dirinya menjelaskan, pengurangan pokok pajak BPHTB di Kota Cimahi tahun ini hanya berlaku bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari waris atau hibah. Syaratnya, penerima waris atau hibah harus memiliki hubungan sedarah satu derajat dengan pemberi waris atau hibah.

"Ada syaratnya, yaitu bagi mereka yang sedarah, satu derajat. Artinya misal dari ayah atau ibu ke anak itu Pemkot Cimahi memberikan insentif pengurangan pokok 50 persen. Kalau besarannya tergantung luasan objek tanah atau bangunannya," beber Faisal.

Sedangkan untuk jenis transaksi jual beli tanah dan bangunan, kata dia, tidak diberikan pemotongan pembayaran. "Jadi diskonnya hanya untuk yang waris atau hibah saja, kalau objeknya yang transaksi jual beli belum ada insentif pajaknya," ucap dia.

Dengan adanya pengurangan pembayaran pokok BPHTB itu, Pemkot Cimahi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut dengan mengurus hak warisnya. "Kami mengajak masyarakat, mari manfaatkan program ini dengan mengurus peralihan hak. Kenapa? kalau dibiarkan berlarut nanti fasilitasnya bisa hilang dan berpotensi jadi konflik internal," pungkas Faisal.

Bappenda Kota Cimahi juga mempercepat proses pengurusan pajak BPHTB khusus peralihan hak waris atau hibah ini. Jika sebelumnya memakan waktu hingga enam bulan, maka tahun ini akan diproses maksimal 21 hari kerja.

"Kita sudah siapkan SOP, Asalkan sudah lengkap persyaratannya, begitu masuk permohonan kita upayakan selesai 21 hari kerja sampai keluar surat keputusan. Ini strategi kami untuk peningkatan pendapatan daerah melalui percepatan pelayanan pengurangan BPHTB sebagai implementasi aksi perubahan diklat pelatihan kepemimpinan administrator di LAN Jatinangor," kata dia.

Pajak, kata Faisal, merupakan salah satu sumber penerimaan yang dipungut dari individu atau perusahaan. Pajak tersebut digunakan untuk modal pembangunan sarana dan prasarana. "Pajak itu jadi sumber pendapatan utama untuk daerah dan untuk pembangunan, jadi bukan untuk pemerintah," pungkasnya.**