Loading...

Pajak Makanan dan Minuman di Kota Cimahi Sudah Lampaui Target, Bapppenda Beberkan Triknya

Sarwindha 26 Oktober 2026 71 kali dilihat
Bagikan:
Pajak Makanan dan Minuman di Kota Cimahi Sudah Lampaui Target, Bapppenda Beberkan Triknya

CIMAHI - Realisasi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan atau minuman yang dikelola Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi tahun ini sudah melampaui target. Tahun ini, pajak daerah dari sektor tersebut ditargetkan mencapai sebesar Rp26.602.215.842. 


"Sampai dengan 15 Oktober 2026 realisasi penerimaan PBJT atas makanan dan atau minuman sebesar Rp 28.459.293.373,00 atau mencapai 107 persen," kata Sekretaris Bappenda Kota Cimahi, Faisal, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari berbagai upaya yang telah dilakukan Bappenda untuk mendongkrak penerimaan dari sektor sektor teraebut. Mulai dari penagihan secara rutin dan konsisten baik dan kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH). 

"Kami juga terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui digitalisasi, memberikan program insentif pajak daerah seperti penghapusan denda yang berlaku sampai dengan 28 Desember 2026 dan lain-lain," ujarnya. 

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan penerimaan PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah dan pelayanan publik. "Saat ini daerah dituntut untuk mandiri, salah satunya dengan mengoptimalkan PAD sehubungan semakin terbatasnya dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi," kata Faisal. 

Dirinya mengatakan, bisnis bisnis food and beverage (F&B) di Kota Cimahi mengalami pertumbuhan setiap tahunnya. Kondisi tersebut tentu saja berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan atau minuman. Hingga saat ini jumlah usaha kuliner di Kota Cimahi mencapai 512 wajib pajak (WP). Jumlah itu tumbuh 31 persen dibandingkan tahun 2015. 

"Sampai saat ini telah terdaftar sebanyak 512 wajib pajak daerah sektor kuliner, dimana sebanyak 61 wajib pajak terdaftar pada tahun 2026 atau tumbuh sekitar 31 persen," ungkap Faisal.

Menurutnya, menjamurnya usaha kuliner di Kota Cimahi ini dikarenakan karakteristiknya yang masuk wilayah perkotaan meskipun luas wilayahnya cukup kecil. Kondisi itu memberikan dorongan bagi tumbuh berkembangnya berbagai kegiatan usaha, salah satunya usaha sektor kuliner. 

"Beberapa usaha di antaranya merupakan usaha besar yang sudah lama eksis yang melakukan ekspansi dengan membuka cabang baru di wilayah Kota Cimahi," kata Faisal. (Bidang IKPS**)