Loading...

Data Perangkat Daerah

Sekretariat Daerah

  • Alamat: Jl. Rd. Demang Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang
  • No. Telp. / Fax: 6654274, 6641963 /
  • Email: setda@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1.  Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf;
  2. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggungjawab kepada Wali Kota.




Tugas

Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.

Fungsi

Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 menyelenggarakan fungsi yaitu :
a. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
d. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, terdiri atas:

  1. Sekretaris Daerah;
  2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi:
    1. Bagian Pemerintahan, membawahi :
    2. a) Subbagian Pemerintahan;
      b) Subbagian Perangkat Kewilayahan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
      c) Subbagian Pertanahan.
    3. Bagian Hukum, membawahi :
    4. a) Subbagian Perundang-undangan;
      b) Subbagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
      c) Subbagian Dokumentasi, Informasi dan Penyuluhan Hukum.
    5. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat, membawahi :
    6. a) Subbagian Administrasi Agama dan Pendidikan;
      b) Subbagian Administrasi Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
      c) Subbagian Administrasi Sosial, Kepemudaan dan Olahraga.
  3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan terdiri atas :
    1. Bagian Administrasi Perekonomian membawahi :
    2. a) Subbagian Administrasi Sarana dan Lembaga Perekonomian; dan
      b) Subbagian Administrasi Usaha Perekonomian.
    3. Bagian Administrasi Pembangunan, membawahi :
    4. a) Subbagian Administrasi Program;
      b) Subbagian Pengendalian Program; dan
      c) Subbagian Administrasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.
  4. Asisten Administrasi Umum terdiri atas :
    1. Bagian Organisasi, membawahi :
    2. a) Subbagian Kelembagaan dan Analisa Formasi Jabatan;
      b) Subbagian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik; dan
      c) Subbagian Akuntabilitas Kinerja.
    3. Bagian Umum dan Protokol, membawahi :
    4. a) Subbagian Rumah Tangga;
      b) Subbagian Perlengkapan; dan
      c) Subbagian Protokol.
    5. Bagian Tata Usaha, membawahi :
    6. a) Subbagian Program dan Pelaporan Sekretariat Daerah;
      b) Subbagian Administrasi Keuangan; dan
      c) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Kepegawaian.
  5. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  6. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
  7. Staf Ahli Bidang Administrasi, Keuangan dan Sumber Daya Manusia;Kelompok Jabatan Fungsional.

*Catatan: Klik pada nama Perangkat Daerah untuk melihat infomasi lebih lengkap

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi

  • Alamat: Jl. Rd. Demang Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang
  • No. Telp. / Fax:  (022) 6654274, 6641931 / (022) 6654274
  • Email: bakesbangpol@cimahikota.go.id
  • Website: www.cimahikota.go.id
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kota Cimahi.
  2. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. 
Tugas

Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Fungsi

Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 8 menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;

b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;

c. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;

d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya.

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri atas:

  1. Sekretaris DPRD;
  2. Bagian Persidangan, Risalah Rapat dan Perundang-Undangan, membawahi :
    1. Subbagian Persidangan
    2. Risalah dan Dokumentasi Rapat; dan
    3. Perundang-Undangan.
  3. Bagian Humas dan Umum, membawahi :
    1. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
    2. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokol; dan
    3. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
  4. Bagian Program dan Keuangan, membawahi :
    1. Subbagian Program dan Pelaporan; dan
    2. Subbagian Keuangan.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

*Catatan: Klik pada nama Perangkat Daerah untuk melihat infomasi lebih lengkap

Inspektorat

  • Alamat: Jalan Pasantren Km. 2 No. 107 Kota Cimahi,

  • No. Telp. (022) 6630330

  • Email: inspektorat@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum

1. Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);

2.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5679);

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019;

7.       Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cimahi Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2018 Nomor 228);                                                                  

8.     Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cimahi Tahun 2017-2022.

9.     Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi

10.  Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi.

11.  Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 62 Tahun 2021 tentang Tugas , Fungsi  dan Rincian Tugas pada Perangkat Derah Kota Cimahi;

Kedudukan
  1. Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  2. Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Inspektur.
  3. Inspektorat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada WaliKota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas
Inspektorat mempunyai tugas :

Membantu Wali Kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Fungsi

Inspektorat mempunyai Fungsi :


A. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan

B. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya

C. Penyusunan laporan hasil pengawasan

D. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi

E. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi

Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi

G. Pelaksanaan administrasi Inspektorat

H. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya


Struktur Organisasi
  1. Susunan Organisasi Inspektorat Daerah, terdiri atas:
    1. Inspektur
    2. Sekretariat, membawahi :
      1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
      2. Subbagian Program dan Keuangan.
    3. Inspektur Pembantu I
    4. Inspektur Pembantu II
    5. Inspektur Pembantu III
    6. Inspektur Pembantu Khusus
    7. Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. Bagan Struktur Organisasi Inspektorat sebagai berikut :

*Catatan: Klik pada nama Perangkat Daerah untuk melihat infomasi lebih lengkap

Dinas Komunikasi dan Informatika

  • Alamat: Jln. Raden Demang Hardjakusumah Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi
  • No. Telp. / Fax: (022) 6642733 / (022) 6642733
  • Email: diskominfo@cimahikota.go.id
  • Website: https://diskominfo.cimahikota.go.id
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Dinas Komunikasi dan Informatika adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, persandian, statistik, kearsipan dan perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik yang menjadi kewenangan Daerah Kota dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota.



Fungsi

Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 72 menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik;
  2. pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas Komunikasi dan nformatika;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi
  1. Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri atas :
    1. Kepala Dinas;
    2. Sekretariat, membawahi :
      1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
      2. Subbagian Program dan Keuangan.
    3. Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik, membawahi :
      1. Seksi Data dan Statistik.
      2. Kelompok Jabatan Fungsional.
    4. Bidang Penyelenggaraan E-Government dan Persandian, membawahi :
      1. Seksi Persandian dan Pengembangan Sumber Daya Telematika.
      2. Kelompok Jabatan Fungsional.
    5. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Daerah ;

Dinas Pendidikan

  • Alamat: Pemkot Cimahi Gedung B Lantai 2, JL Raden Demang Hardjakusumah, Blok Jati, Cihanjuang, Cibabat, Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat 40513
  • No. Telp. / Fax: (022) 663172 /
  • Email: disdik@cimahikota.go.id
  • Website: https://disdik.cimahikota.go.id
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas

Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.

Fungsi

Dinas Pendidikan dalam meleksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan;
  2. pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas Pendidikan;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, terdiri atas :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, membawahi :
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Subbagian Keuangan; dan
    3. Subbagian Program dan Pelaporan.
  3. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, membawahi :
    1. Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini; dan
    2. Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat.
  4. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, membawahi :
    1. Seksi Kurikulum Sekolah Dasar;
    2. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar; dan
    3. Seksi Peserta Didik Sekolah Dasar.
  5. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, membawahi :
    1. Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama;
    2. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama; dan
    3. Seksi Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama.
  6. Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan membawahi :
    1. Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
    2. Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan SD; dan
    3. Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan SMP.
  7. Unit Pelaksana Tenis (UPT) Dinas Daerah ;
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dinas Kesehatan

  • Alamat: Komplek Perkantoran Pemkot Gedung C Lantai 3, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Cibabat, Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat 40513
  • No. Telp. / Fax: (022) 6632197 /
  • Email: dinkes@cimahikota.go.id
  • Website: https://dinkes.cimahikota.go.id
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Dinas Kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas

Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.

Fungsi

Dinas kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan;
  2. pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas Kesehatan;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, terdiri atas :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, membawahi :
    1. Subbagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum; dan
    2. Subbagian Program dan Informasi.
  3. Bidang Bina Kesehatan Masyarakat, membawahi:
    1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi;
    2. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan; dan
    3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga.
  4. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahi :
    1. Seksi Surveilans dan Imunisasi;
    2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan
    3. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.
  5. Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, membawahi :
    1. Seksi Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan;
    2. Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan; dan
    3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan, Mutu Pelayanan dan Sarana Prasarana Kesehatan.
  6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Daerah;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

  • Alamat: Jl. Raden Demang Harja Kusumah, No. 1, Cimahi Utara, Cimahi, Jawa Barat, 40132
  • No. Telp. / Fax: (022) 6631031 /
  • Email: dpupr@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.

Fungsi

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  2. pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan
  6. tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, terdiri atas :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat membawahi:
    1. Subbag Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Subbag Program dan Keuangan.
  3. Bidang Bina Marga, membawahi:
    1. Seksi Peningkatan Jalan dan Jembatan;
    2. Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan; dan
    3. Seksi Pengawasan dan Pemanfaatan Jalan.
  4. Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi, membawahi:
    1. Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung; dan
    2. Seksi Pengendalian Bangunan dan Pembinaan Jasa Konstruksi.
  5. Bidang Tata Ruang, membawahi:
    1. Seksi Perencanaan Pemanfaatan Tata Ruang; dan
    2. Seksi Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang;
  6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Daerah;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman

  • Alamat: Jl. Rd. Demang Hardjakusumah Blok Jati, Cihanjuang, Kota Cimahi, Jawa Barat
  • No. Telp. / Fax: /
  • Email: dpkp@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.

Fungsi

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 28 menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  2. pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdiri atas :

  1. Kepala Dinas ;
  2. Sekretariat, membawahi ;
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian ; dan
    2. Subbagian Program dan Keuangan.
  3. Bidang Perumahan dan Permukiman, membawahi :
    1. Seksi Penataan dan Pengendalian Perumahan dan Permukiman;
    2. Seksi Pertamanan dan Dekorasi Kota; dan
    3. Seksi Drainase Kota.
  4. Bidang Sarana dan Prasarana Perumahan dan Permukiman, membawahi :
    1. Seksi Sarana dan Prasarana Utilitas;
    2. Seksi Air Bersih; dan
    3. Seksi Air Limbah.
  5. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Daerah;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dinas Sosial

  • Alamat: Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi , Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Cibabat, Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat 40513
  • No. Telp. / Fax: /
  • Email: dinsosp2kbp3a@cimahikota.go.id
  • Website: 
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Dinas Sosial, merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang sosial yang menjadi kewenangan Daerah Kota.
  2. Dinas Sosial, Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas

Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang sosial yang menjadi kewenangan Daerah Kota dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota.

Fungsi

Dinas Sosial, menyelenggarakan fungsi:

                    a. perumusan kerangka regulasi, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraa urusan 

                pemerintahan dalam bidang sosial;

b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang sosial;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang sosial;
d. pelaksanaan administrasi kesekretariatan Dinas Sosial; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Sosial, terdiri dari :

a. Sekretariat;

       b. Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial;

c. Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;

d. UPTD; dan

e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian

  • Alamat: Jln. Raden Demang Hardjakusumah Komplek Perkantoran Pemkot Cimah
  • No. Telp. / Fax: (022) 6631816 / (022) 6631816
  • Email: disdagkoperin@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah serta perindustrian yang menjadi kewenangan Daerah;
  2. (2) Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas

Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian adalah mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah serta perindustrian serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.

Fungsi

Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil, dan menengah serta perindustrian;
  2. pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil, dan menengah serta perindustrian;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan di bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil, dan menengah serta perindustrian;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian, terdiri atas :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, membawahi :
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Subbagian Program dan Keuangan.
  3. Bidang Perdagangan, membawahi :
    1. Seksi Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri ; dan
    2. Seksi Sarana dan Prasarana Perdagangan;
  4. Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah membawahi :
    1. Seksi Koperasi ; dan
    2. Seksi Usaha Kecil dan Menengah ;
  5. Bidang Perindustrian, membawahi :
    1. Seksi Industri Agro; dan
    2. Seksi Industri Non Agro;
  6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Daerah ;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

Dinas Perhubungan

  • Alamat: Jln. Raden Demang Hardjakusumah Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi
  • No. Telp. / Fax: /
  • Email: dishub@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan

-

Tugas
  1. Dinas Perhubungan adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Dinas Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Fungsi

Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang perhubungan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.

  1. perumusan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang perhubungan;
  2. pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang perhubungan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan di bidang perhubungan;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas Perhubungan;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, terdiri atas :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, membawahi :
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Subbagian Program dan Keuangan.
  3. c. Bidang Lalu Lintas, membawahi :
    1. Seksi Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas ; 3. Seksi Rekayasa Lalu Lintas; dan
    2. Seksi Perparkiran;
  4. Bidang Angkutan dan Penerangan Jalan Umum, membawahi :
    1. Seksi Angkutan;
    2. Seksi Terminal; dan
    3. Seksi Penerangan Jalan Umum.
  5. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Daerah;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang admininstrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  2. (2) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang admininstrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.

Fungsi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil ;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri atas :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, membawahi :
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Subbagian Program dan Keuangan.
  3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahi :
    1. Seksi Identitas Penduduk ;
    2. Seksi Pindah Datang Penduduk; dan
    3. Seksi Pendataan Penduduk.
  4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, membawahi :
    1. Seksi Kelahiran;
    2. Seksi Perkawinan dan Perceraian ; dan
    3. Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.
  5. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, membawahi:
    1. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
    2. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data; dan
    3. Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan;
  6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Daerah;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dinas Tenaga Kerja

  • Alamat: Jln. Raden Demang Hardjakusumah Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi
  • No. Telp. / Fax: /
  • Email: disnaker@cimahikota.go.id
  • Website: https://disnaker.cimahikota.go.id
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Dinas Tenaga Kerja adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Dinas Tenaga Kerja dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas

Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.

Fungsi

Dinas Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  2. pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas Tenaga Kerja;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja, terdiri atas :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, membawahi :
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Subbagian Program dan Keuangan.
  3. Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi membawahi :
    1. Seksi Pelatihan dan Produktivitas; dan
    2. Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  4. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, membawahi :
    1. Seksi Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; dan
    2. Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  5. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Daerah;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  • Alamat: Jln. Raden Demang Hardjakusumah Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi
  • No. Telp. / Fax: 022-6642036 /
  • Email: dpmptsp@cimahikota.go.id
  • Website: https://dpmptsp.cimahikota.go.id
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal, energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal, energi dan sumber daya mineral serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.

Fungsi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 64 menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal, energi dan sumber daya mineral;
  2. pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal, energi dan sumber daya mineral;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal, energi dan sumber daya mineral;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terdiri atas :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, membawahi :
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian ; dan
    2. Subbagian Program dan Keuangan.
  3. Bidang Penanaman Modal, membawahi :
    1. Seksi Pengembangan Iklim dan Promosi;
    2. Seksi Pengendalian Pelaksanaan; dan
    3. Seksi Data dan Sistem Informasi.
  4. Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan, membawahi :
    1. Seksi Perizinan Pemanfaatan Ruang;
    2. Seksi Perizinan Bangunan; dan
    3. Seksi Administrasi Perizinan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.
  5. Bidang Pelayanan Perizinan Perekonomian, membawahi:
    1. Seksi Perizinan Perekonomian ; dan
    2. Seksi Administrasi Perizinan Perekomomian ;
  6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Daerah ;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dinas Pangan dan Pertanian

  • Alamat: Jln. Raden Demang Hardjakusumah Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi
  • No. Telp. / Fax: /
  • Email: dispangtan@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Dinas Pangan dan Pertanian adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang pangan, pertanian serta kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Dinas Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas

Dinas Pangan dan Pertanian mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pangan, pertanian serta kelautan dan perikanan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.

Fungsi

Dinas Dinas Pangan dan Pertanian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang pangan, pertanian serta kelautan dan perikanan;
  2. pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang pangan, pertanian serta kelautan dan perikanan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan di bidang pangan, pertanian serta kelautan dan perikanan;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas Pangan dan Pertanian;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Pangan dan Pertanian, terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, membawahi :
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Subbagian Program dan Keuangan.
  3. Bidang Ketahanan Pangan, membawahi :
    1. Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
    2. Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan; dan
    3. Seksi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
  4. Bidang Pertanian dan Perikanan, membawahi :
    1. Seksi Pertanian;
    2. Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
    3. Seksi Perikanan.
  5. Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas daerah ;
  6. f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga

  • Alamat:
  • No. Telp. / Fax: /
  • Email: disbudparpora@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang kebudayaan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas

Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kebudayaan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.

Fungsi

Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 60 menyelenggarakan fungsi : 

  1. perumusan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang kebudayaan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
  2. pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang kebudayaan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan di bidang kebudayaan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaaan dan Olahraga, terdiri atas :

  1. Kepala Dinas.
  2. Sekretariat, membawahi :
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian ; dan
    2. Subbagian Program dan Keuangan.
  3. Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, membawahi :
    1. Seksi Kebudayaan; dan
    2. Seksi Pariwisata.
  4. Bidang Kepemudaan dan Olahraga, membawahi :
    1. Seksi Kepemudaan; dan
    2. Seksi Olahraga.
  5. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Daerah ;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dinas Lingkungan Hidup

  • Alamat: Jln. Raden Demang Hardjakusumah Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi
  • No. Telp. / Fax: (022) 6632614 /
  • Email: dlh@cimahikota.go.id
  • Website: https://dlh.cimahikota.go.id
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Dinas Lingkungan Hidup adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Dinas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.

Fungsi

Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  2. pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas Lingkungan Hidup ;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup, terdiri dari :

  1. Kepala Dinas ;
  2. Sekretariat, membawahi :
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian ; dan
    2. Subbagian Program dan Keuangan.
  3. Bidang Tata Lingkungan, membawahi :
    1. Seksi Perencanaan dan Kajian Lingkungan Hidup ;
    2. Seksi Kajian Dampak Lingkungan Hidup; dan
    3. Seksi Konservasi Lingkungan;
  4. Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas:
    1. Seksi Manajemen Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3;
    2. Seksi Sarana Prasarana Persampahan; dan
    3. Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
  5. Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, membawahi :
    1. Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
    2. Seksi Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup; dan
    3. Seksi Pengaduan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup.
  6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Daerah ;

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran

  • Alamat: Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi
  • No. Telp. / Fax: 022 – 6642209 /
  • Email: satpolppdamkar@cimahikota.go.id
  • Website: https://satpolppdamkar.cimahikota.go.id
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub kebakaran yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dipimpin oleh Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub kebakaran serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.

Fungsi

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran ;
  2. pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
  4. pelaksanaan administrasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, terdiri dari :

  1. Kepala Satuan ;
  2. Sekretariat, membawahi :
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Subbagian Program dan Keuangan.
  3. Bidang Penegakan Peraturan Daerah, membawahi:
    1. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; dan
    2. Seksi Penyidikan dan Penyelidikan.
  4. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, membawahi :
    1. Seksi Operasi dan Pengendalian; dan
    2. Seksi Perlindungan Masyarakat.
  5. Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, membawahi ;
    1. Seksi Pencegahan dan Penyuluhan Kebakaran; dan
    2. Seksi Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
  6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Daerah;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dinas Arsip Daerah

  • Alamat: Jl. Pesantren No.76 RW 07 RT 06 Kelurahan Cibabat Kec. Cimahi Utara 40513
  • No. Telp. / Fax:
  • Email:
  • Website:
Dasar Hukum
  1.  Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi

Kedudukan

(1) Dinas Arsip Daerah merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang kearsipan dan perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah Kota.

(2) Dinas Arsip Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Tugas

 Dinas Arsip Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kearsipan dan perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah Kota dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota.



Fungsi

Dinas Arsip Daerah menyelenggarakan fungsi:

  • a. perumusan kerangka regulasi, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam bidang kearsipan, dan perpustakaan;

    b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang kearsipan, dan perpustakaan;

    c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang kearsipan, dan perpustakaan;

    d. pelaksanaan administrasi kesekretariatan Dinas Arsip Daerah; dan

    e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Arsip Daerah, terdiri atas:

a. Sekretariat;
b. Bidang Kearsipan;
c. Bidang Perpustakaan;
d. UPTD; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

  • Alamat: Jln. Raden Demang Hardjakusumah Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi
  • No. Telp. / Fax:
  • Email:
  • Website:
Dasar Hukum
  1.  Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan

(1) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pemberdayaan masyarakat yang menjadi kewenangan Daerah Kota.

(2) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. 

Tugas

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pemberdayaan masyarakat yang menjadi kewenangan Daerah Kota dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota.

Fungsi

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

 

a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pemberdayaan masyarakat;

b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pemberdayaan masyarakat;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pemberdayaan masyarakat;

d. pelaksanaan administrasi kesekretariatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan

      e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, terdiri atas:

a. Sekretariat

b. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

c. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat;

e. UPTD; dan

f. Kelompok Jabatan Fungsional.

*Catatan: Klik pada nama Perangkat Daerah untuk melihat infomasi lebih lengkap

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah

  • Alamat: Jln. Raden Demang Hardjakusumah Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi
  • No. Telp. / Fax: (022) 6642865 /
  • Email: bappeda@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah kota.

Fungsi

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri atas :

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, membawahi:
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian ;
    2. Subbagian Keuangan; dan
    3. Subbagian Program dan Pelaporan.
  3. Bidang Perencanaan Fisik, membawahi :
    1. Subbidang Infrastruktur Wilayah dan Tata Ruang; dan
    2. Subbidang Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup.
  4. Bidang Perencanaan Ekonomi, membawahi :
    1. Subbidang Pengembangan Dunia Usaha; dan
    2. Subbidang Pengembangan Produksi dan Investasi.
  5. Bidang Perencanaan Sosial, Budaya dan Pemerintahan, membawahi:
    1. Subbidang Sosial dan Budaya; dan
    2. Subbidang Pemerintahan.
  6. Bidang Perencanaan Pembangunan, Pengendalian dan Evaluasi, membawahi:
    1. Subbidang Perencanaan Pembangunan; dan
    2. Subbidang Monitoring dan Evaluasi.
  7. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Daerah ;
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

  • Alamat: Jln. Raden Demang Hardjakusumah Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi
  • No. Telp. / Fax: -
  • Email: bpkad@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1.  Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah kota.

Fungsi

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 80 menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan daerah di bidang keuangan;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, terdiri atas :

  1. Kepala Badan ;
  2. Sekretariat, membawahi:
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian ; dan
    2. Subbagian Program dan Keuangan.
  3. Bidang Perencanaan Aset dan Anggaran, membawahi :
    1. Subbidang Perencanaan Anggaran; dan
    2. Subbidang Perencanaan Aset.
  4. Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan, membawahi :
    1. Subbidang Perbendaharaan dan Kas Daerah; dan
    2. Subbidang Akuntansi.
  5. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, membawahi:
    1. Subbidang Inventarisasi dan Pengamanan Barang Milik Daerah; dan
    2. Subbidang Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah.
  6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Daerah;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Badan Pengelola Pendapatan Daerah

  • Alamat: Jln. Raden Demang Hardjakusumah Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi
  • No. Telp. / Fax: -
  • Email: bappenda@cimahikota.go.id
  • Website: https://bappenda.cimahikota.go.id
Dasar Hukum
  1.  Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Badan Pengelola Pendapatan Daerah adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan sub urusan pendapatan yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Badan Pengelola Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas

Badan Pengelola Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan sub urusan pendapatan yang menjadi kewenangan Daerah kota.

Fungsi

Badan Pengelola Pendapatan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 84 menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan sub urusan pendapatan;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan sub urusan pendapatan;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang keuangan sub urusan pendapatan;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan daerah di bidang keuangan sub urusan pendapatan;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Badan Pengelola Pendapatan Daerah, terdiri atas :

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, membawahi:
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian ; dan
    2. Subbagian Program dan Keuangan..
  3. Bidang Identifikasi Pendapatan, membawahi :
    1. Subbidang Perencanaan Pendapatan dan Sistem Informasi Pajak Daerah; dan
    2. Subbidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan.
  4. Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, membawahi :
    1. Subbidang Pengawasan, Pengendalian dan Penyuluhan Pajak Daerah; dan
    2. Subbidang Penerimaan, Penagihan dan Keberatan;
  5. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Daerah;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah

  • Alamat: Jln. Raden Demang Hardjakusumah Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi
  • No. Telp. / Fax: (022) 6651001 / (022) 6651001
  • Email: bkpsdmd@cimahikota.go.id
  • Website: https://bkpsdmd.cimahikota.go.id
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah kota.

Fungsi

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 88 menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Daerah, terdiri atas :

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, membawahi:
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Subbagian Program dan Keuangan.
  3. Bidang Data, Kepangkatan dan Kesejahteraan, membawahi :
    1. Subbidang Data dan Informasi Kepegawaian;
    2. Subbidang Kepangkatan dan Jabatan; dan
    3. Subbidang Kesejahteraan dan Pensiun.
  4. Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pendidikan Pelatihan, membawahi : 1) Subbidang Pengadaan dan Mutasi;
    1. Subbidang Pembinaan dan Disiplin; dan
    2. Subbidang Pendidikan Pelatihan dan Pengembangan Karir.
  5. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Daerah ;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Badan Penanggulangan Bencana Dearah Kota Cimahi

  • Alamat: Jl. Rd. Demang Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang
  • No. Telp. / Fax: 6654274, 6641963 /
  • Email: bpbd@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan

-

Tugas

-

Fungsi

-

Struktur Organisasi

-

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahi

  • Alamat: Jl. Rd. Demang Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang
  • No. Telp. / Fax: 
  • Email: kesbang@cimahikota.go.id
  • Website: -



Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan

(1) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan Daerah Kota.

(2) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah

Tugas

1) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah Kota

Fungsi

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

c. pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan  kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan;

e. serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah kota;

g. pelaksanaan administrasi kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota.


Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, terdiri atas:

a. Sekretariat;

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  • Subbagian Program, Anggaran, dan Keuangan

b. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Agama;

  • Subbidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan; dan
  • Subbidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Agama. 

c. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan;

  • Subbidang Politik Dalam Negeri; dan
  • Subbidang Organisasi Kemasyarakatan.

d. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;

  • Subbidang Politik Dalam Negeri; dan
  • Subbidang Organisasi Kemasyarakatan.

e. UPTD; dan

f. Kelompok Jabatan Fungsional

*Catatan: Klik pada nama Perangkat Daerah untuk melihat infomasi lebih lengkap

*Catatan: Klik pada nama Perangkat Daerah untuk melihat infomasi lebih lengkap

Kecamatan Cimahi Selatan

  • Alamat: Jalan Baros No 14 Kota Cimahi
  • No. Telp. / Fax: (022) 6629676 / (022) 6631950
  • Email: cimahiselatan@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Kecamatan merupakan perangkat daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi.
  2. Kecamatan dipimpin oleh Camat atau sebutan lain yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas
  1. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
  2. Camat sebagaimana di maksud pada pasal 91 ayat (2) mempunyai tugas :
    1. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
    2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    3. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan/Peraturan Wali Kota;
    5. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
    6. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
    7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
    8. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah kota yang ada di kecamatan; dan
    9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
  3. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kota.
  4. Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana pada ayat (2) dan ayat (3) dibantu oleh perangkat kecamatan.
Fungsi

-

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri atas :

  1. Camat;
  2. Sekretariat :
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Subbagian Program dan Keuangan.
  3. Seksi Pelayanan Umum;
  4. Seksi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  5. Seksi Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial;
  6. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  7. Seksi Sarana dan Prasarana Lingkungan;
  8. Kelurahan;
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelurahan Cibeber

  • Alamat: Jl. Ibu Ganirah No. 41 Cibeber Cimahi
  • No. Telp. / Fax: 022- 6672994 / 022- 6672994
  • Email: cibeber@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1. Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2016 Nomor 207);
  2. Perwal Kota Cimahi Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi;
Kedudukan
  1. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
  2. Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
Tugas

Lurah sebagaimana dimaksud pada pasal 94 ayat (2) mempunyai tugas membantu Camat dalam :

  1. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. melakukan pemberdayaan masyarakat;
  3. melaksanakan pelayanan masyarakat;
  4. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Fungsi

-

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kelurahan terdiri atas :

  1. Lurah;
  2. Sekretariat;
  3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Ekonomi, Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
  5. Seksi Sarana dan Prasarana Lingkungan;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelurahan Leuwigajah

  • Alamat: Jl. Sadarmah No.11 Kel. Leuwigajah Kec. Cimahi Selatan
  • No. Telp. / Fax: (022) 6672995 / (022) 6672995
  • Email: leuwigajah@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
  2. Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
Tugas

Lurah sebagaimana dimaksud pada pasal 94 ayat (2) mempunyai tugas membantu Camat dalam :

  1. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. melakukan pemberdayaan masyarakat;
  3. melaksanakan pelayanan masyarakat;
  4. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Fungsi

-

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kelurahan terdiri atas :

  1. Lurah;
  2. Sekretariat;
  3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Ekonomi, Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
  5. Seksi Sarana dan Prasarana Lingkungan;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelurahan Utama

  • Alamat: Jl. Nanjung No.58 Cimahi 40533
  • No. Telp. / Fax: (022) 6676995 / 
  • Email: utama@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
  2. Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
Tugas

Lurah sebagaimana dimaksud pada pasal 94 ayat (2) mempunyai tugas membantu Camat dalam :

  1. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. melakukan pemberdayaan masyarakat;
  3. melaksanakan pelayanan masyarakat;
  4. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Fungsi

-

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kelurahan terdiri atas :

  1. Lurah;
  2. Sekretariat;
  3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Ekonomi, Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
  5. Seksi Sarana dan Prasarana Lingkungan;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelurahan Melong

  • Alamat: Jl. Melong Sakola No. 72
  • No. Telp. / Fax: (022) 6026961 / 
  • Email: melong@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
  2. Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
Tugas

Lurah sebagaimana dimaksud pada pasal 94 ayat (2) mempunyai tugas membantu Camat dalam :

  1. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. melakukan pemberdayaan masyarakat;
  3. melaksanakan pelayanan masyarakat;
  4. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Fungsi

-

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kelurahan terdiri atas :

  1. Lurah;
  2. Sekretariat;
  3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Ekonomi, Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
  5. Seksi Sarana dan Prasarana Lingkungan;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelurahan Cibeureum

  • Alamat: Jl. Jendral H. Amir Mahmud No.125 Cimahi
  • No. Telp. / Fax: 022-6002605 / 
  • Email: cibeureum@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
  2. Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
Tugas

Lurah sebagaimana dimaksud pada pasal 94 ayat (2) mempunyai tugas membantu Camat dalam :

  1. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. melakukan pemberdayaan masyarakat;
  3. melaksanakan pelayanan masyarakat;
  4. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Fungsi

-

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kelurahan terdiri atas :

  1. Lurah;
  2. Sekretariat;
  3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Ekonomi, Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
  5. Seksi Sarana dan Prasarana Lingkungan;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

*Catatan: Klik pada nama Perangkat Daerah untuk melihat infomasi lebih lengkap

Kecamatan Cimahi Tengah

  • Alamat: Jl. Terusan No. 44 Cimahi
  • No. Telp. / Fax: (022) 6654592 / (022) 6654592
  • Email: cimahitengah@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Kecamatan merupakan perangkat daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi.
  2. Kecamatan dipimpin oleh Camat atau sebutan lain yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas
  1. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
  2. Camat sebagaimana di maksud pada pasal 91 ayat (2) mempunyai tugas :
    1. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
    2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    3. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan/Peraturan Wali Kota;
    5. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
    6. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
    7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
    8. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah kota yang ada di kecamatan; dan
    9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
  3. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kota.
  4. Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana pada ayat (2) dan ayat (3) dibantu oleh perangkat kecamatan.
Fungsi

-

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri atas :

  1. Camat;
  2. Sekretariat :
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Subbagian Program dan Keuangan.
  3. Seksi Pelayanan Umum;
  4. Seksi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  5. Seksi Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial;
  6. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  7. Seksi Sarana dan Prasarana Lingkungan;
  8. Kelurahan;
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelurahan Baros

  • Alamat: Jl. Haji Haris No. 8/b
  • No. Telp. / Fax: 022-6644604 / 022-6644608
  • Email: baros@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
  2. Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
Tugas

Lurah sebagaimana dimaksud pada pasal 94 ayat (2) mempunyai tugas membantu Camat dalam :

  1. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. melakukan pemberdayaan masyarakat;
  3. melaksanakan pelayanan masyarakat;
  4. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Fungsi

-

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kelurahan terdiri atas :

  1. Lurah;
  2. Sekretariat;
  3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Ekonomi, Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
  5. Seksi Sarana dan Prasarana Lingkungan;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelurahan Cigugur Tengah

  • Alamat: Jl. RH. Abdul Halim No.24 Cimahi 40522
  • No. Telp. / Fax: (022) 6634746 / (022) 6634746
  • Email: cigugurtengah@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1.  Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
  2. Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
Tugas

Lurah sebagaimana dimaksud pada pasal 94 ayat (2) mempunyai tugas membantu Camat dalam :

  1. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. melakukan pemberdayaan masyarakat;
  3. melaksanakan pelayanan masyarakat;
  4. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Fungsi

-

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kelurahan terdiri atas :

  1. Lurah;
  2. Sekretariat;
  3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Ekonomi, Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
  5. Seksi Sarana dan Prasarana Lingkungan;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelurahan Karangmekar

  • Alamat: Jl. Lurah No.26 Cimahi 40523
  • No. Telp. / Fax: (022) 6652090 / 
  • Email: karangmekar@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
  2. Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
Tugas

Lurah sebagaimana dimaksud pada pasal 94 ayat (2) mempunyai tugas membantu Camat dalam :

  1. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. melakukan pemberdayaan masyarakat;
  3. melaksanakan pelayanan masyarakat;
  4. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Fungsi

-

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kelurahan terdiri atas :

  1. Lurah;
  2. Sekretariat;
  3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Ekonomi, Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
  5. Seksi Sarana dan Prasarana Lingkungan;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelurahan Setiamanah

  • Alamat: Jl. Ubed No.1 Cimahi 40524
  • No. Telp. / Fax: (022) 6654087 / 
  • Email: setiamanah@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
  2. Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
Tugas

Lurah sebagaimana dimaksud pada pasal 94 ayat (2) mempunyai tugas membantu Camat dalam :

  1. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. melakukan pemberdayaan masyarakat;
  3. melaksanakan pelayanan masyarakat;
  4. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Fungsi

-

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kelurahan terdiri atas :

  1. Lurah;
  2. Sekretariat;
  3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Ekonomi, Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
  5. Seksi Sarana dan Prasarana Lingkungan;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelurahan Cimahi

  • Alamat: Jl. Terusan No. 41 RT 007 RW 003 Kelurahan Cimahi, Kec. Cimahi Tengah
  • No. Telp. / Fax: (022) 6641829 / (022) 6641829
  • Email: cimahi@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
  2. Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
Tugas

Lurah sebagaimana dimaksud pada pasal 94 ayat (2) mempunyai tugas membantu Camat dalam :

  1. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. melakukan pemberdayaan masyarakat;
  3. melaksanakan pelayanan masyarakat;
  4. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Fungsi

-

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kelurahan terdiri atas :

  1. Lurah;
  2. Sekretariat;
  3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Ekonomi, Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
  5. Seksi Sarana dan Prasarana Lingkungan;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelurahan Padasuka

  • Alamat: Jl. Kebon Manggu No 6 Padasuka 40526
  • No. Telp. / Fax: 022-6621678 / 022-6621678
  • Email: padasuka@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
  2. Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
Tugas

Lurah sebagaimana dimaksud pada pasal 94 ayat (2) mempunyai tugas membantu Camat dalam :

  1. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. melakukan pemberdayaan masyarakat;
  3. melaksanakan pelayanan masyarakat;
  4. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Fungsi

-

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kelurahan terdiri atas :

  1. Lurah;
  2. Sekretariat;
  3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Ekonomi, Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
  5. Seksi Sarana dan Prasarana Lingkungan;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

*Catatan: Klik pada nama Perangkat Daerah untuk melihat infomasi lebih lengkap

Kecamatan Cimahi Utara

  • Alamat: Jl. Serut No. 12 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi
  • No. Telp. / Fax: 022-6654591 / 022-6654591
  • Email: cimahiutara@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Kecamatan merupakan perangkat daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi.
  2. Kecamatan dipimpin oleh Camat atau sebutan lain yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas

Kecamatan mempunyai tugas:

a. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;

b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Wali Kota;

e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;

g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan;

h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah Kota yang ada di Kecamatan;

i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya

Fungsi

Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut

a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kecamatan;

b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kecamatan;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kecamatan;

d. pelaksanaan administrasi kesekretariatan Kecamatan; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya. 

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri atas :

  1. Camat;
  2. Sekretariat :
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Subbagian Program dan Keuangan.
  3. Seksi Pelayanan Umum;
  4. Seksi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  5. Seksi Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial;
  6. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  7. Seksi Sarana dan Prasarana Lingkungan;
  8. Kelurahan;
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.


Kelurahan Cipageran

  • Alamat: Jl. Cipageran No.77, Cipageran, Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat 40511
  • No. Telp. / Fax: (022) 6654063 / 
  • Email: cipageran@cimahikota.go.id
  • Website: https://cipageran.cimahikota.go.id
Dasar Hukum
  1.  Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
  2. Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
Tugas

Lurah sebagaimana dimaksud pada pasal 94 ayat (2) mempunyai tugas membantu Camat dalam :

  1. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. melakukan pemberdayaan masyarakat;
  3. melaksanakan pelayanan masyarakat;
  4. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Fungsi

-

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kelurahan terdiri atas :

  1. Lurah;
  2. Sekretariat;
  3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Ekonomi, Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
  5. Seksi Sarana dan Prasarana Lingkungan;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelurahan Citeureup

  • Alamat: Jl. Encep Kartawiria No. 29 Cimahi
  • No. Telp. / Fax: 022 – 9954093 / 022 – 9954093
  • Email: citeureup@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja PerangkaDaerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
  2. Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
Tugas

Lurah sebagaimana dimaksud pada pasal 94 ayat (2) mempunyai tugas membantu Camat dalam :

  1. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. melakukan pemberdayaan masyarakat;
  3. melaksanakan pelayanan masyarakat;
  4. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Fungsi

-

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kelurahan terdiri atas :

  1. Lurah;
  2. Sekretariat;
  3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Ekonomi, Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
  5. Seksi Sarana dan Prasarana Lingkungan;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelurahan Cibabat

  • Alamat: Jl. Sirnarasa No.18 RT 01 RW 25 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi
  • No. Telp. / Fax: 022. 6654095 / 022. 6654095
  • Email: cibabat@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja PerangkaDaerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
  2. Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
Tugas

Lurah sebagaimana dimaksud pada pasal 94 ayat (2) mempunyai tugas membantu Camat dalam :

  1. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. melakukan pemberdayaan masyarakat;
  3. melaksanakan pelayanan masyarakat;
  4. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Fungsi

-

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kelurahan terdiri atas :

  1. Lurah;
  2. Sekretariat;
  3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Ekonomi, Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
  5. Seksi Sarana dan Prasarana Lingkungan;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelurahan Pasirkaliki

  • Alamat: Jl. Gunung Batu Cidamar Cimahi
  • No. Telp. / Fax: (022) 2001731 /
  • Email: pasirkaliki@cimahikota.go.id
  • Website: -
Dasar Hukum
  1.  Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan
  1. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
  2. Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
Tugas

Lurah sebagaimana dimaksud pada pasal 94 ayat (2) mempunyai tugas membantu Camat dalam :

  1. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. melakukan pemberdayaan masyarakat;
  3. melaksanakan pelayanan masyarakat;
  4. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Fungsi

-

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Kelurahan terdiri atas :

  1. Lurah;
  2. Sekretariat;
  3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Ekonomi, Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
  5. Seksi Sarana dan Prasarana Lingkungan;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

*Catatan: Klik pada nama Perangkat Daerah untuk melihat infomasi lebih lengkap

Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat Kota Cimahi

Dasar Hukum
  1. Perwal Kota Cimahi Nomor 59 Tahun 2021  Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
  2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi
Kedudukan

(1) RSUD Cibabat merupakan unit organisasi bersifat khusus yang bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan.

(2) Unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit organisasi bersifat khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) RSUD Cibabat dipimpin oleh Direktur.

Tugas
RSUD Cibabat mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Fungsi

RSUD Cibabat menyelenggarakan fungsi: 

a. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;

b. pemeliharaan dan peningkatan Kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;

c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;

d. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;

e. pengelolaan keuangan, barang milik daerah, umum dan kepegawaian;

f. pengelolaan urusan hukum, hubungan masyarakat, kerja sama, organisasi dan tatalaksana;

g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya 

Struktur Organisasi

Susunan Organisasi RSUD Cibabat, terdiri atas:

a. Wakil Direktur Pelayanan;

  •  Bidang Pelayanan dan Penunjang; dan
  • Bidang Keperawatan

b. Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan;

  • Bagian Administrasi Umum; dan
  • Bagian Keuangan

c. Kelompok Jabatan Fungsional;

d. Dewan Pengawas;

e. Komite;

f. Satuan Pengawas Internal;

dan

g. Instalasi.

*Catatan: Klik pada nama Perangkat Daerah untuk melihat infomasi lebih lengkap