Loading...

Pelaksanaan Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Cimahi

Administrator 01 Oktober 2019 4712 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Sebagai payung hukum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Cimahi maka dikeluarkan Peraturan Walikota tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Cimahi.

Penyusunan Perwal PPDB Kota Cimahi berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor  51   tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,  Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,  Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru  berjalan  secara  objektif, transparan,  akuntabel, non diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

PPDB Kota Cimahi tahun ini dilaksanakan melalui mekanisme daring (online) untuk tingkat sekolah menengah pertama dan luring (offline) untuk tingkat taman kanak-kanak dan sekolah dasar.

Dalam rangka pentingnya pemerataan mutu pendidikan, maka diberlakukan sistem zonasi dalam PPDB. Tujuannya agar terjadi pemerataan kualitas di seluruh sekolah. Dengan sistem zonasi, siswa pintar tidak berkumpul hanya di satu sekolah. Hal ini memberikan tantangan kepada guru-guru untuk mendidik peserta didik yang memiliki kemampuan akademis yang variatif agar semua peserta didik potensinya mampu berkembang secara optimal. Sistem zonasi sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo yaitu terjadinya pemerataan kualitas pendidikan dapat terwujud.

Dalam  Permendikbud nomor 51 tahun 2018 pasal 33 menjelaskan bahwa: sekolah  yang  diselenggarakan  oleh  pemerintah  daerah dan sekolah yang menerima  dana  bos  dari  pemerintah  maupun  pemerintah daerah, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

Dilarangnya sekolah melakukan pungutan tidak berarti tertutup kemungkinan bagi orang tua murid, masyarakat, maupun lembaga untuk memberikan sumbangan pendidikan.

Kemajuan pendidikan juga membutuhkan kontribusi dan partisipasi semua pihak. Karena itulah dalam permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, diatur mengenai ketentuan penggalangan dana oleh sekolah melalui komite sekolah. Dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 sekolah diperbolehkan menggalang dana untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan atau pengembangan sarana prasarana. Penggalangan dana tersebut harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan pendidikan, bukan pungutan.

Selain dua peraturan itu (Permendikbud no 17 tahun 2017 dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016), Kemendikbud juga telah mengeluarkan Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah (PLS) bagi siswa baru.

Salah satu tujuan diterbitkannya Permendikbud itu adalah untuk menghapus dengan tegas Masa Orientasi Siswa (MOS) yang kerap diwarnai tindakan perpeloncoan.

Dalam Permendikbud nomor 18 tahun 2016 diatur bahwa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, dan dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.

Permendikbud tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru itu juga didukung oleh permendikbud nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Permendikbud tersebut bertujuan untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan.

Tindak kekerasan yang dimaksud adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.

Terkait pendidikan karakter, Kemendikbud  telah mengeluarkan Permendikbud nomor 23 tahun 2015 tentang penumbuhan budi pekerti. Melalui permendikbud itu diharapkan sekolah bisa menjadi taman belajar yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan, serta menjadi tempat yang dapat menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter.

Dari peraturan perundangan yang di atas sudah jelas bagi kita khususnya bagi pelaksana yang ada di lapangan, tentang petunjuk pelaksanaan mengenai pelaksanaan penerimaan murid baru dan tata caranya berikut petunjuk dan larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan.

Kita berharap kita semua dapat mematuhi apa yang dituangkan dalam peraturan perundangan tersebut sehingga pelaksanaan PPDB  berjalan dengan lancar tanpa ada masalah dalam pelaksanaannya, saya harapkan dapat dilaksanakan dengan transparan, jujur dan berkeadilan.