Loading...

Implementasi BPHTB Online di Kota Cimahi

Administrator 02 Oktober 2019 3766 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen untuk senantiasa berupaya meningkatkan pengelolaan pajak daerah di Kota Cimahi khususnya PBB-P2 yang terhitung sejak tahun 2013 lalu mulai dikelola oleh pemerintah Kota Cimahi setelah menerima pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat.

Pada tahun 2019 ini telah dilaksanakan 3  kegiatan yaitu launching BPHTB online dan pendistribusian SPPT PBB tahun 2019 serta sosialisasi pelayanan PBB P2 tahun 2019

Pelayanan BPHTB secara online di Kota Cimahi bermanfaat dalam hal :

Ø  Pertama, data objek pajak yang dialihkan dengan yang tertera pada SPPT PBB (sismiop) harus sesuai terutama tanah dan bangunan, jika ada ketidaksesuaian dapat dilakukan proses pembetulan dengan waktu proses paling lama 5 (lima) hari kerja kecuali untuk objek pajak non standard.

Ø  Kedua, proses booking sspd atau mendapatkan kode bayar dapat dilakukan oleh ppat atau ppats dimanapun baik melalui komputer maupun smart phone.

Ø  Ketiga, pembayaran dapat dilakukan secara cash kepada bank persepsi atau via internet banking.

Ø  Keempat, proses validasi dapat dilakukan oleh pejabat bappenda yang ditunjuk dimanapun berada melalui smart phone.

Ø  Kelima, dapat secara otomatis berubah kepemilikannya dari penjual ke pembeli pada data SPPT PBB untuk tahun pajak berikutnya.

Penerimaan PBB-P2 2019 adalah Rp. 64.027.329.985,- untuk tahun 2019 ini, jumlah SPPT yang tercetak sebanyak 125.813  SPPT PBB.

Untuk tahun 2019 pemerintah Kota Cimahi melakukan penyesuaian nilai NJOP PBB, hal ini dilakukan untuk penyesuaian dengan nilai pasar. Serta dilatar belakangi Kota Cimahi belum pernah melaksanakan penyesuaian nilai NJOP PBB semenjak mendapat pelimpahan PBB dari kpp pratama sejak tahun 2013. Dan hal ini sejalan dengan rencana aksi komisi pemberantasan korupsi untuk menyesuaikan NJOP dengan nilai pasar.

Penyesuaian NJOP PBB ini dibarengi dengan stimulus, sehingga diharapkan masyarakat tidak berkeberatan karena dengan adanya penyesuaian nilai NJOP PBB maka otomatis akan meningkatkan nilai rumah dan tanah masyarakat sehingga apraisal dari bank bernilai tinggi.

Berkenaan dengan hal ini, Pemerintah Daerah berharap para camat dan lurah agar secara aktif dan konsisten melakukan monitoring dan menyampaikan himbauan kepada para wajib pajak untuk membayar PBB-P2 melalui tempat-tempat pembayaran yang telah ditentukan tepat waktu tidak melebihi jatuh tempo pembayaran yaitu pada tanggal 31 oktober 2019.

Kepada Badan Pengelola Pendapatan Daerah akan terus mengembangkan inovasi-inovasi baru dalam pengelolaan pajak serta melakukan pembinaan serta pendampingan kepada para aparat kelurahan dalam rangka  memberikan kepuasan pelayanan kepada para wajib pajak.

Partisipasi aktif para ketua RW dan ketua RT akan sangat membantu pemerintah dalam rangka menyampaikan informasi mengenai pentingnya membayar pajak pada waktunya melalui pendekatan yang persuasif kepada masyarakat sebagai  kunci sukses atas pengelolaan pajak serta dapat memperkecil jumlah piutang daerah terhadap pajak bumi dan bangunan dalam rangka menjamin tersedianya dana untuk melaksanakan pembangunan di Kota Cimahi secara berkesinambungan.