Pemerintah Kota Cimahi dan instansi vertikal penyelenggara pelayanan publik berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui mal pelayanan publik demi terciptanya pelayanan prima dalam mewujudkan good governance di lingkungan pemerintah khususnya di Kota Cimahi.
Berdasarkan Permenpan no. 23 tahun 2017, mal pelayanan publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dan swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
Kota Cimahi berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 2001, berdiri pada tanggal 21 juni 2001, memiliki luas wilayah 40,25 km2 (empat puluh koma dua puluh lima kilometer persegi), dengan jumlah penduduk ± 603.634 (enam ratus tiga ribu enam ratus tiga puluh empat) jiwa atau 183.531 kk (seratus delapan puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh satu kepala keluarga), merupakan kawasan yang padat penduduk dengan berbagai macam permasalahan perkotaan.
Kota Cimahi memiliki 3 kecamatan dan 15 kelurahan, dengan karakteristik tiap kecamatannya, yaitu
Pemerintah Kota Cimahi memiliki jumlah perangkat daerah sebanyak 28, dengan 22 perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Sesuai dengan visi dan misi Kota Cimahi tahun 2017-2022 dan keyakinan kami bahwa pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya, maka dalam hal pelayanan publik, Kota Cimahi terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Namun dalam implementasinya Kota Cimahi masih mengalami berbagai kendala salah satunya adalah sarana dan prasarana khususnya terkait keterbatasan lahan dan anggaran.
Menyikapi permasalahan pelayanan publik, maka pemerintah Kota Cimahi berencana akan membangun pelayanan publik yang terpusat di satu tempat berupa mal pelayanan publik yang akan didirikan di jl. Aruman kec. Cimahi utara.
Upaya yang sudah pemerintah Kota Cimahi lakukan meliputi :
1. Alokasi anggaran senilai rp. 83 miliar yang dialokasikan dalam apbd 2019
2. Lelang fisik
3. Ded pembangunan mpp
4. Rekomendasi untuk izin mendirikan bangunan di wilayah kawasan bandung utara ke propinsi jawa barat, untuk itu kami mohon dukungan dari provinsi untuk percepatan agar kami dapat segera memulai pekerjaan fisik
5. Konsolidasi khususnya dengan instansi vertikal yang akan bergabung
6. Beberapa sudah menyampaikan kesiapan untuk bergabung dalam mpp
7. Persiapan perangkat aturan seperti perwal, sk tim kerja, mou dan pks (perjanjian kerja sama)
Dari 23 instansi vertikal yang melaksanakan pelayanan publik di Kota Cimahi, baru 10 yang sudah menyatakan siap bergabung, kami dari pemerintah kota siap menyediakan ruang pelayanan berikut pemeliharaan secara gratis termasuk listrik dan koneksi internet, dan instansi vertikal cukup menyediakan peralatan kerja dan pendukung operasional.
Oleh karena itu dukungan dari semua pihak, dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi , instansi vertikal dan lembaga pelayanan publik untuk bersama-sama mewujudkan mal pelayanan publik, untuk mewujudkan cimahi yang maju. (AH)