Pemerintah menetapkan tanggal 8 November menjadi Hari Tata Ruang Nasional. Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat di bidang penataan ruang baik di pusat maupun daerah.
Penetapan Hari Tata Ruang diterbitkan presiden melalui Keputusan Presiden (keppres) nomor 28 tahun 2013, yang ditandatangani pada tanggal 25 November 2019
Dalam Keppres itu juga disebutkan, bahwa penyelenggaraan penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang Nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Keputusan menetapkan Hari Tata Ruang Nasional pada setiap 8 November itu juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengamanatkan pentingnya keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan, serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang di masyarakat.