Loading...

Perizinan Toko Swalayan Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 tahun 2021

Bambang S. 21 April 2022 2534 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Pelayanan perizinan bagi para pelaku usaha mengalami banyak perubahan setelah diterbitkannya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan tersebut beserta turunannya menekankan pada peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha tanpa mengabaikan keberlangsungan lingkungan hidup, perekonomian dan sosial masyarakat. Dalam mewujudkan hal tersebut, maka perlu adanya kerja sama dan sinergi yang baik antara seluruh stakeholder di masyarakat baik itu legislatif, eksekutif, pelaku usaha dan unsur masyarakat itu sendiri.

  Saat ini proses perizinan usaha berdasarkan pada tingkat resiko. Kegiatan usaha dengan tingkat resiko rendah proses perizinannya menjadi lebih sederhana. Proses perizinan yang disederhanakan ini tidak berarti kita mengabaikan kepentingan yang lebih besar di masyarakat yaitu membangun ekonomi mikro dan kecil yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian kota.

  Pemerintah menghimbau bagi para pelaku usaha toko swalayan supaya dapat mematuhi semua regulasi yang berlaku saat ini, baik terkait perizinan usaha maupun bangunan tempat usaha. Dengan adanya kemudahan regulasi perizinan toko swalayan, maka hal ini menjadi kesempatan dan peluang bagi para pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan baik terkait usaha maupun bangunan yang digunakannya.

  Pemerintah dalam hal ini siap membantu para pelaku usaha khususnya toko swalayan untuk memperoleh legalitas usaha dan legalitas pendirian bangunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu para pelaku usaha toko swalayan juga diharapkan dapat membangun kerja sama dan memberikan kontribusi dalam peningkatan pelaku usaha mikro kecil khususnya di lingkungan sekitar.

 Peran pemerintah daerah juga tidak kalah penting dalam melakukan pengaturan toko swalayan dan pembinaan di wilayah Kota Cimahi. Dengan telah terbitnya undang-undang cipta kerja maka perlu ada kaji ulang terhadap regulasi Kota Cimahi baik peraturan daerah maupun peraturan lainnya mengikuti regulasi pemerintah pusat.

  Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 tahun 2021 tentang Pengembangan, Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

  Pengaturan ini harus terintegrasi ke dalam peraturan terkait tata ruang baik Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTR). Kedepan, RDTR Kota Cimahi dapat terintegrasi juga dalam sistem Online Single Submission (OSS) sebagai sistem layanan perizinan, sehingga pengaturan toko swalayan di Kota Cimahi menjadi lebih jelas.

Layanan perizinan OSS RBA tidak hanya berkaitan dengan usaha produksi tetapi juga aktifitas yang lebih luas seperti pelayanan perizinan dokter, apotek, sertifikat halal, penyelenggaraan persyaratan dasar perizinan berusaha seperti kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang disesuaikan dengan tingkat risiko usaha bahkan dengan retribusi daerah.

Kota cimahi untuk memperlajari secara lebih mendalam, membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dan segera melaksanakan penyesuaian – penyesuaian yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah Kota Cimahi juga sedang berusaha agar gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) di jalan aruman bisa segera tuntas dan dapat dimanfaatkan sehingga dapat menjadi kekuatan bagi pemulihan ekonomi kota. Kedepannya saya meminta kepada skpd terkait agar memberi insentif kemudaan mendirikan usaha pemula (start up firms) maupun investor yang akan menanamkan modalnya di Kota Cimahi.