Sebagai upaya pengendalian inflasi di Kota Cimahi, Pemerintah Daerah Kota Cimahi melaksanakan kerjasama antar daerah. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kota Cimahi dengan Kabupaten Garut dilaksanakan pada acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tingkat Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Kerjasama antar daerah ini menjadi salah satu dari lima arah kebijakan Bank Indonesia tersebut diperkuat dengan sinergi kebijakan Bank Indonesia dan kebijakan fiskal Pemerintah untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Sinergi kebijakan Bank Indonesia juga diperkuat dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID), Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah, serta Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Pemerintah Pusat dan Daerah (P2DD). Hal ini sesuai dengan tema Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2023 “Sinergi Memperkuat Ketahanan dan Kebangkitan Ekonomi Nasional”.
Kerjasama antar daerah
ini merupakan salah satu cara untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran
distribusi bahan pangan, terutama
komoditas pangan pokok seperti bawang merah dan
cabe.
Menurut Penjabat Wali
Kota Cimahi, Dicky Saromi Kerjasama antar daerah ini menjadi sangat penting,
mengingat Kota Cimahi bukan daerah pertanian ataupun produsen utama komoditas
pertanian.
“Sebagai bentuk yang
kita lakukan dalam upaya untuk
mengendalikan inflasi di kota Cimahi secara struktural atau sistematis yaitu
dengan melakukan kerjasama antar daerah, mengingat Cimahi bukan sebagai daerah
penghasil, untuk itu bekerjasama dengan daerah penghasil dalam hal ini dengan
Kabupaten Garut yang mempunyai produk-produk pertanian, inilah secara
structural yang kita lakukan selain yang seasonal atau yang situasional,”
ungkapnya.
Dicky menjelaskan bahwa pengendalian inflasi yang diharapkan melalui kerjasama ini, tidak bisa langsung tentang hitungan angka, tetapi lebih kepada upaya untuk menjaga pasokan atau supply komoditi yang ada di Kota Cimahi, karena dengan supply yang terjaga harga komoditas pangan pokok juga bisa terjaga.
Inflasi di Kota Cimahi ini termasuk daerah yang non IHK (Indeks Harga Konsumen). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat inflasi Kota Cimahi masih di bawah rata-rata Jawa Barat dan Nasional yaitu 2,37%. Dicky menyebut Pemkot Cimahi telah melakukan berbagai strategi dalam pengendalian inflasi.
Selain penguatan kerjasama antar daerah Kota Cimahi juga melaksanakan upaya situasional lainnya seperti Operasi Pasar Murah, Gerakan Pasar Murah, Sidak pasar dan pemantauan stok pangan serta Gerakan Menanam Tanam Cepat Panen. Hal ini juga dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan laju inflasi.