Loading...

WALI KOTA BERIKAN SANKSI PNS MANGKIR

Administrator 20 September 2010 414 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Wali Kota Cimahi Ir.H.M. Itoc Tochija, MM memberikan sanksi teguran kepada sekitar 118 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi yang tidak hadir saat apel pagi pada hari pertama masuk kerja, Selasa (14/9) lalu. Teguran itu diharapkan tak menimbulkan dendam, tetapi semakin menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kedisiplinan pegawai terhadap tugas dan institusi.

Pada apel pagi di lapangan Pemerintah Kota Cimahi, Senin (20/9), para pegawai yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja dipisahkan dari barisannya. Mereka berasal dari golongan eselon III dan IV setingkat kepala seksi dan kepala kantor, serta pegawai staf. Itoc menegaskan, bentuk teguran dan pemisahan barisan pegawai itu tidak bertujuan untuk mempermalukan mereka. (Dhany/”Bag. Humas Pemkot Cimahi”)