Loading...

SATPOL PP TERTIBKAN SPANDUK LIAR

Administrator 20 September 2010 456 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Satpol PP Kota Cimahi tertibkan spanduk liar. Seluruh spanduk tersebut diketahui telah melanggar ketentuan yang ada. Selain tidak membayar pajak, ada pula spanduk yang sudah kedaluwarsa. Seharusnya, setiap spanduk yang ada itu memiliki cap dan tanda tangan dari dinas terkait yang membuktikan jika spanduk tersebut telah membayar pajak. Kalau sudah habis masanya, mereka bisa memperpanjangnya lagi.

Padahal, menurut dia, untuk mengurus hal-hal tersebut tidaklah sulit. Menurut Dadan, kebanyakan pemasangan reklame suatu produk tidak langsung ditangani oleh perusahaan yang bersangkutan, tetapi diserahkan pada pihak ketiga.

Hingga saat ini, masih banyak reklame yang belum memiliki izin dan kedaluwarsa terpasang di sudut-sudut Kota Cimahi. Setidaknya, sepuluh reklame yang tidak berizin dan telah kedaluwarsa diamankan oleh Satpol PP Kota Cimahi setiap harinya. Mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah karena tidak memiliki izin atau telah kedaluwarsa serta tidak diperpanjang. Jumlah yang mendominasi adalah reklame yang telah kedaluwarsa. (Dhany/”Bag. Humas Pemkot Cimahi”)