Untuk memberikan masyarakat rasa aman dan nyaman serta terhindar dari tarif parkir mencekik, menjadi alasan bagi Pemkot Cimahi untuk memiliki peraturan daerah (perda) yang membahas mengenai perparkiran dan fasilitas kenyamanan di sejumlah tempat pengelolaan parkir swasta.
Wali Kota Cimahi, H.M. Itoc Tochija mengatakan, perda khusus perparkiran ini sangat diperlukan untuk parkir yang dikelola di badan jalan maupun di areal khusus.
Perda soal perparkiran ini diperlukan untuk kenyamanan masyarakat. Salah satunya soal tarif parkir yang selama ini dikelola pihak swasta jangan sampai memberatkan masyarakat. Selain tarif, harus diatur pula areal parkir agar jangan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Salah satu alasan mahalnya tarif parkir di luar badan jalan karena pengelola parkir harus menyediakan lahan khusus dengan investasi yang besar. Hal ini berimbas pada tarif parkir yang akhirnya memberatkan pengguna parkir. Walikota berharap jika nanti ada perda perparkiran, maka diterapkan pula standardisasi parkir atau tarif parkir maksimal bagi masyarakat. (Dhany/”Bag.Humas Pemkot Cimahi)