Pemkot Cimahi memastikan tidak ada tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS untuk Lebaran tahun ini. Pemkot Cimahi tidak bisa memaksakan diri mengalokasikan anggaran khusus bagi PNS karena akan berdampak pada pelanggaran hukum dan dipastikan menjadi temuan BPK.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Bambang Ari Nugroho mengatakan Lebaran tahun ini merupakan tahun ketiga kalinya PNS Cimahi tidak mendapatkan jatah THR. THR sesuai dengan petunjuk yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki dasar hukumnya.
“Dulu memang ada, tapi sekarang sudah dihapus. Mungkin ada instrumen lainnya, tapi bukan THR namanya hanya uang pengganti lembur saja,” kata Bambang
Menurutnya, setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) biasanya hanya memberikan uang pembinaan atau uang lembur bagi para PNS yang dibagikan bertepatan menjelang Idulfitri sehingga mirip, THR.
“Karena masalah tiadanya THR ini bukanlah pertama kali, sehingga para PNS sudah bisa memahaminya dan tidak ada permasalahan,” ucapnya (Dhany/Bag. Humas Pemkot Cimahi)