Loading...

Naskah Akademik Jadi Syarat Pembahasan Perda

Administrator 24 Februari 2013 206 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

naskahakademikCIMAHI-DPRD Kota Cimahi mensyaratkan adanya naskah akademik dalam setiap penyusunan rancanan Undang-undang atau raperda yang selama ini tidak diwajibkan sebagai salah satu persyaratan penting.
Ketua Pansus II Pembentukan Produk Hukum Daerah Yahya Abdul Aziz mengatakan perda yang tengah dibahas ini sebagai penyempurnaan terhadap UU tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan sebelumnya yang terdapat beberapa materi muatan baru yang ditambahkan dan menjadi perhatian UU No 12/2011.
"Intinya dengan perda ini sebuah perda baru bisa dilanjutkan pembahasannya apabila ada naskah kajian akademiknya," katanya, kepada wartawan, Senin (25/4).

Menurutnya, selain harus menyertakan naskah akademik juga harus mengikutsertakan peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan pembentukan peraturan perundangan-undangan.
Oleh karena itu, pihaknya memandang perlu melakukan perubahan pada Perda Kota Cimahi No 8/2005 tentang Pembentukan Perda.
Pihaknya telah melakukan pembahasan secara mendalam mulai 7 Februari-22 Februari 2013 dengan mengundang Prof Toto Tohir Suriatmadja yang merupakan salah seorang ahli hukum dari Unisba.(HA)