Loading...

UMK Cimahi Tahun 2014 Rp 1,7 juta

Administrator 25 November 2013 1074 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI.- Gubernur Jawa Barat menetapkan nilai  nilai upah minimum kota (UMK) Cimahi Tahun 2014 Rp 1.7 juta. Nilai tersebut diharapkan dapat diterima kalangan pengusaha dan pekerja.
Menurut Walikota Cimahi Atty Suharti, pihaknya sudah merekomendasikan nilai UMK Cimahi Tahun 2014 sebesar Rp 1.6 juta ke Gubernur Jabar. "Nilai itu sudah final berdasarkan analisa penghitungan Dewan Pengupahan Kota Cimahi. Ternyata, ada kebijakan dari Gubernur Jabar untuk menetapkan UMK lebih dari rekomendasi sehingga direvisi" ujarnya.
Upah tahun 2013 mencapai Rp 1.388.333, kenaikan upah dalam setahun mencapai 25%.
Menurut Atty, pemerintah dalam hal menetapkan UMK hanya bersikap sebagai mediator. "Menampung keinginan pekerja dan pengusaha. UMK didasari 4 kali survey KHL, beberapa kali ketemu dengan buruh dan pengusaha," katanya.


Diakui Atty, kemampuan tiap daerah berbeda-beda untuk membayar upah buruh. "Dalam satu kawasan Bandung Raya saja kemampuan daerah sudah berbeda, jangan disamakan. Sulit harus bersaing dengan Kota Bandung," ucapnya.
Hal serupa diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi Benny Bachtiar. Diharapkan kalangan pengusaha dapat menerima dan memberlakukannya. (NF)