Loading...

Pendataan Aset milik Pemkot Cimahi Demi Mencapai Opini WTP

Administrator 24 September 2013 488 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI.- Pendataan ulang aset daerah melibatkan seluruh pemegang dan pengelola aset pemerintah se-Kota Cimahi digelar. Mereka harus menyamakan persepsi agar aset tercatat dalam administrasi sesuai aturan.

Demikian diungkapkan Kasubbag Inventarisasi Bagian Perlengkapan Setda Kota Cimahi Siti Fatonah.

Pada Kamis (19/9), para pemegang dan pengelola aset daerah se-Kota Cimahi meliputi sekolah, kelurahan, puskesmas, kecamatan, dan lain-lain dikumpulkan untuk menyamakan persepsi dalam program pendataan aset.

"Kami mencari data riil tentang aset, keberadaan dimana, alamat lengkapnya. Sehingga, sesuai aturan," katanya.

 

Diakui Siti, penelusuran aset milik pemerintah sulit dilakukan. "Banyak yang belum tersetifikasi atau belum balik nama. Hal itu prioritas dilakukan, khawatir bisa dikuasai oleh perseorangan dan ada gugatan hukum," tuturnya.

Sistem pengelolaan barang milik daerah Kota Cimahi diperbaiki lewat revisi Perda No 3/2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Revisi perda memberi dukungan kepada Pemkot Cimahi untuk menangani barang daerah dengan baik agar menjadi modal untuk pengembangan keuangan.

Aset Berwujud dan aset tetap dlm peraturan perundang-undangan dikenal dengan istilah barang milik daerah. Dalam pengelolaan barang milik daerah perlu disertai perencanaan yang tepat, pemanfaatan secara efisien dan eektif, pengawasan serta keterlibatan semua pihak sehingga aset betul-betul bermanfaat bagi Kota Cimahi. Dengan demikian, bisa mendorong LKPD Kota Cimahi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (NF)