CIMAHI.- Siswa dua sekolah di Kota Cimahi menjadi sasaran sosialisasi keselamatan berlalu lintas. Hal itu dilakukan mengingat banyak pelajar dibawah usia 17 tahun yang menggunakan kendaraan terutama sepeda motor.
Menurut Kapolres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan, pelajar dibawah usia 17 tahun banyak yang menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. "Karena itu, mereka menjadi sasaran sosialisasi aturan keselamatan berlalu lintas," katanya.
Materi sosialisasi meliputi aturan berlalu lintas sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Dalam aturan tersebut, dinyatakan secara jelas aturan berlalu lintas dan sanksi terhadap pelanggaran.
"Banyak pelajar yang sudah menggunakan kendaraan namun tidak cukup umur dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Kalau sudah cukup umur, nantinya mereka yang sudah tahu aturan bisa mematuhi dan mengurangi angka kecelakaan," ujarnya.
Kepala SMAN 2 Cimahi, Yayat Supriyat, mengatakan, selama ini pihaknya kerap menghimbau siswa agar berkendara dengan baik dan taat aturan. "Kami senang siswa mendapat sosialisasi aturan keselamatan berlalu lintas. Dengan kegiatan ini, terbangun karakter agar siswa menjalankan amanat aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan selama berkendara di jalan," ujarnya. (NF)