Loading...

Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda

Administrator 07 Oktober 2013 442 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Buang Sampah Sembarangan Bakal DidendaCIMAHI.- Saat ini tingkat kesadaran hukum sebagian masyarakat, terutama terkait kebersihan lingkungan, ternyata masih rendah. Karena itu Pemerintah Kota Cimahi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum.

Hal itu diungkapkan Asisten Pemerintahan Kota Cimahi, Tata Wikanta, S.H. ketika membuka acara sosialisasi kesadaran hukum di Aula Gedung A Pemkot Cimahi. Acara tersebut diikuti 250 peserta dari berbagai elemen masyarakat seperti OKP, Hansip, LSM,para Ketua RT/RW, dan unsur TNI.

"Menjadi tugas kita untuk mengingatkan masyarakat tentang kesadaran hukum," katanya.

Kota Cimahi sudah punya payung hukum dalam kaitan kebersihan lingkungan, yaitu Perda No. 16 Tahun 2003 tentang Kebersihan Lingkungan Hidup dan Perda No. 16 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam perda tersebut ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar, seperti buang sampah sembarangan bisa didenda Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan.

Namun, diakuinya sanksi yang tergolong berat (untuk ukuran denda sampah, red) tersebut belum bisa diberlakukan secara tegas. "Selain kita ingin lebih persuasif, perda tersebut juga cenderung diberlakukan sebagai alat kendali atau alat kontrol saja. Jangan sampai perda tinggal perda, sanki tinggal sanksi, bila masyarakat masih buang sampah sembarangan," ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan Kabag Hukum, Lilik Setianingsih, S.H. Menurutnya, sanksi belum bisa diterapkan karena perda tersebut lebih mengingatkan masyarakat agar jangan buang sampah sembarangan dan membiasakan pola hidup bersih. (NF)