CIMAHI.- Sedikitnya 46 pelanggar ditilang pada Operasi Gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimah-Polres Cimahi-Denpom Cimahi digelar di ruas persimpangan Jln. HMS Mintaredja-Jln. Mahar Martanegara Kota Cimahi, Selasa (17/12/2013). Mereka langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) ditempat.
Salah satu sopir angkutan yang terjaring, Entang (40) mengatakan, dirinya mengangkut susu murni untuk koperasi. "Perusahaannya memang tidak kasih SIPA. Saya cuma sopir," katanya.
Dirinya mengaku, kerap ditilang petugas di lapangan karena tak memiliki SIPA. "Setiap tilang, keluar uang terus. Kalau mau ngurus sendiri, enggak berwenang karena bukan mobil sendiri," ujarnya.
Kabid. Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi Kosasih, mengatakan, bagi pelanggar, penindakan dengan cara tilang dan langsung mengikuti sidang tindak pidana ringan ditempat. Dengan operasi, diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menekan pelanggaran lalu lintas.
Sidang tipiring ditempat, bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Bale Bandung oleh Hakim Ridwan Effendi dan Kejaksaan Negeri Cimahi oleh jaksa Monang.
Dari hasil Operasi Zebra Lodaya 2013, sidang pelanggaran lalu lintas membeludak dengan antrean mencapai ribuan orang. "Dengan sidang tipiring ditempat, mengurangi beban sidang di pengadilan dan memberi kemudahan kepada masyarakat untuk menjalani sidang," ucapnya. (NF)