CIMAHI.- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi mengungkapkan, target pendapatan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun 2013 sebesar Rp 25,42 miliar sudah terlampaui. Realisasinya sudah mencapai 103 persen.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dispenda Kota Cimahi, Harjono di Pemkot Cimahi, Jln. Demang Hardjakusumah. Dispenda Kota Cimahi masih terus menggenjot PBB hingga akhir tahun ini.
"Meski sudah melebihi target, pencapaian tahun ini dikarenakan ada juga masyarakat yang membayar PBB tahun 2011 dan 2012 yang belum sempat dibayarkan," katanya.
Dikatakannya, di Kota Cimahi hanya terdapat 116.000 objek pajak lahan/bangunan. "Itu bukan jumlah orang, tapi lahan dan bangunan objek pajak," jelasnya.
Dispenda Kota Cimahi tetap memberlakukan denda 2 persen bagi masyarakat yang telat membayar PBB yang jatuh tempo pada 30 September 2013 lalu. Hal itu mengacu pada UU No. 28/2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perlu kesadaran masyarakat untuk selalu tepat waktu dalam membayar PBB," katanya. (NF)