CIMAHI.- Pendataan aset di lingkungan sekolah harus dilakukan secara detil. hal itu dibutuhkan untuk mencatat nilai aset yang berasal dari hibah lembaga atau masyarakat.
"Ada sekitar 10 lembaga baik pemerintah maupun swasta, di antaranya ada yang dari Perpustakaan Nasional atau dari kemeterian yang memberikan hibah buku ke sekolah-sekolah," kata Siti Fatonah, Kasubag Laporan Invetarisasi Aset.
Menurutnya selama ini memang masih banyak lembaga kedinasan maupun unit atau lembaga yang ada dibawahnya yang menerima hibah tanpa disertai laporan nilai hibahnya pada berita acara. Terutama untuk soal hibah buku yang datang baik dari Perpustakaan Nasional maupun kementerian, hanya ditulis jumlah bukunya saja.
Semua lembaga yang menerima hibah untuk kedepannya harus berani meminta nilai hibah yang diterimanya kepada pihak pemberi. Karena nilai hibah itu harus ada dan dtuliskan dalam laporan administrasi keuangan.
Dalam mengatasi hibah-hibah tanpa nilai yang sudah terjadi, lanjut Siti, pihaknya tengah berupaya untuk memperbaikinya sesuai dengan petunjuk dari BPK dan diatur dalam Permendagri No 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik negara. Sementara ini yang masih digarapnya adalah meminta nilai hibah kepada para pemberi hibah. (NF)