Loading...

Dapat Hibah, Sekolah Harus Buat BAP

Administrator 22 Desember 2013 1871 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI-- Dalam menerima hibah dari pihak manapun, seluruh sekolah di Kota Cimahi diminta membuat berita acara penerimaaan (BAP). Hal ini untuk menghindari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasubag Laporan Inventari sasi Aset pada Bagian Perlengkapan, Pemkot Cimahi, Siti Fatonah mengatakan penerimaan bantuan hibah yang tidak dilengkapi dengan BAP menjadi penyebab kegagalan Cimahi meraih penilaian Wajar Tanpa Pengeculian (WTP).

"Makanya kami perlu memberikan pembekalan kepada pihak sekolah tentang bagaimana pengadministrasian dan mencatat aset-aset yang dimiliki," ungkapnya , saat dihubungi, Sabtu (21/12).

Menurut Siti, dalam beberapa tahun terakhir sekolah sering mendapat hibah terutama berupa buku-buku pengayaan yang nilainya bisa mencapai Rp1 miliar . Dan seluruh pemberian hibah tersebut tidak disertai BAP.

Ketentuan mengharuskan setiap penerimaan barang atau bentuk kekayaan lainnya wajib dilakukan berita acara dengan pihak pemberi hibah atau sejenisnya.

"Kalau tidak sesuai, itu bisa jadi temuan BPK," ujar Siti sambil menambahkan selama beberapa tahun terakhir ada puluhan lembaga pemberi hibah terutama berupa buku baik milik pemerintah maupun swasta.

Dikatakan Siti, tidak adanya BAP atau pengadministrasian aset tersebut diakuinya sebagai kekeliruan karena aset tersebut nilainya menjadi nol (tidak ada nilainya).

Karena hal itu bukan faktor kesengajaan, melainkan karena ketidaktahuan, hal itu menurutnya dapat ditoleransi oleh pihak BPK sehingga tidak dijadikan temuan.

"Hanya ke salahan yang dulu-dulu ini jangan terulang, karena sekarang tidak ada lagi toleransi," papar Siti.(ha)