Loading...

Cemari Lingkungan, 10 Perusahaan Ditindak

Administrator 24 Desember 2013 1018 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI-- Sedikitnya 10 perusahaan di Kota Cimahi diadukan ke Kementerian Lingkungan Hidup akibat dianggap telah melakukan pencemaran lingkungan karena membuang limbah tanpa pengolahan terlebih dahulu.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi Untung Undiyanto mengatakan perusahaan itu melanggar aturan dan tidak menjalankan prosedur yang benar seperti membuang limbah sembarangan hingga tidak memiliki Instalansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Pada umumnya perusahaan yang tengah ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup ini bergerak di bidang tekstil. Posisi kami hanya memberikan data lapangan saja," katanya, saat dihubungi wartawan, Selasa (24/12)

Dirinya memprediksi keputusan atas hasil kajian dari kementerian itu baru keluar pada 2014 mendatang. Pasalnya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku perusahaan tersebut harus mengikuti sejumlah sidang.

Apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar dan dianggap melawan hukum, maka ancaman berupa denda atau ganti rugi dengan nilai sesuai tingkat kesalahan sudah menanti.

Disinggung mengenai permasalahan klasik pelanggaran lingkungan yang terkait IPAL, dia menjelaskan tidak sedikit perusahaan telah memiliki IPAL tapi sudah berumur sehingga tidak beroperasi dengan baik sesuai dengan standar dan perusahaan tersebut malas untuk memperbaiki IPAL sesuai dengan standar.

"Pada tahun ada 5 perusahaan yang kita laporkan dengan kesalahan yang sama seperti tahun 2013 ini. Untuk denda yang pernah dijatuhkan pada 2012 lalu paling tinggi nilainya hingga Rp800 juta per perusahaan. Kalau untuk denda tahun ini, kita belum bisa sampaikan karena menunggu hasil dari kementerian dan tim ahli," ungkapnya.(ha)