CIMAHI.- Sebagai upaya menekan angka pelanggaran dalam pemilu legislatif (pileg) 2014 mendatang, dibentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di Vila Neglasari Jln. Sirnarasa Kota Cimahi, Jumat (27/12/2013). Kegiatan juga diisi dengan launching Gerakan 1 JUta Relawan Pengawas Pemilu Se-Indonesia tingkat Kota Cimahi.
Menurut Ketua Panwas Pileg 2014 Kota Cimahi Maman Suaman, panwas memiliki keterbatasan dalam kewenangan. "Yaitu hanya mengawasi tahapan pemilu, menerima dan meneruskan laporan dugaan pelanggaran dan tidak berwenang untuk memberikan sanksi. Sentra Gakkumdu melibatkan unsur Panwas Kota Cimahi, Polres Cimahi, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi. Mereka bergerak sesuai pelaporan kejadian di lapangan, waktu pemrosesan laporan pun dibatasi undang-undang.
Laporan pelanggaran pemilu diproses, jika memenuhi unsur pidana diteruskan ke Polres Cimahi Kejari Cimahi. Maksimal seluruh proses harus rampung dalam 2 pekan.
Pihaknya mengharapkan dukungan secara optimal dari lembaga pemerintahan maupun badan independen seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, pemilih pemula dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Panwaslu memberi ruang lebih luas kepada masyarakat untuk lebih terlibat dalam proses pemilu," tuturnya.
Ia mengharapkan, relawan juga dapat bertugas untuk melakukan pemantauan terhadap jalannya seluruh tahapan pemilu, dan menyampaikan laporan sesegera mungkin kepada Panwaslu jika di lapangan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu. (NF)