Loading...

14 Perda Siap Ditetapkan

Administrator 06 Januari 2014 541 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI.- Sebanyak 14 rancangan peraturan daerah (raperda) 2013 yang akan ditetapkan menjadi perda telah rampung dibahas dan siap ditetapkan. Seluruh raperda akan segera diparipurnakan untuk kemudian diajukan ke Gubernur Jawa Barat.


Demikian diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Banleg), Edi Kanedi saat ditemui di ruang kerjanya, Jln. Djulaeha Karmita. "Kita berharap akhir tahun semua pembahasan raperda selesai tanpa harus dilakukan perbaikan di tahun 2013 ini. Karena bagaimanapun, target kita sebelumnya yaitu raperda segera selesai akhir tahun. Terlebih raperda adalah perundang-undangan yang melibatkan kepentingan masyarakat secara langsung," ungkap Edi.


Perda yang ditetapkan, diantaranya revisi atas Perda No. 28 Tahun 2003 tentang Ketentuan Izin Usaha Bidang Pariwisata dan Kebudayaan, revisi atas Perda No. 4 Tahun 2005 tentang Pelayanan Bidang Peternakan, dan revisi atas Perda No. 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar.


Ia membeberkan, sebetulnya usulan dari raperda 2013 ada 20 raperda. Namun, 6 raperda lainnya tidak bisa diselesaikan dalam pembahasan tahun ini karena terganjal oleh berbagai faktor, terutama waktu.


Banyak hal yang harus dilakukan untuk membuat perda mulai dari studi banding atau kunjungan kerja, belum lagi setelah pembahasan selesai, pansus harus memparipurnakan raperda tersebut yang kemudian akan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat.


"Menunggu pengesahan dari gubernur pun memakan waktu tidak sebentar, yaitu sekitar 2 hingga 3 bulan. Setelah itu, baru perda disahkan dan disosialisasikan kepada masyarakat," tuturnya. (NF)