CIMAHI.- Rapat koordinasi jajaran Pemkot Cimahi dan DPRD Kota Cimahi membahas SOP Penyaluran dana hibah di gedung DPRD Kota Cimahi Jln. Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi, Senin (20/1/2014). Rakor dilakukan untuk menyamakan persepsi untuk SOP pengajuan dana hibah di tahun 2014 ini.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Ahmad Gunawan mengatakan, untuk mempermudah pengajuan dan pencairan dana hibah diperlukan kesamaan serta kesepahaman agar masyarakat yang mengajukan tidak dibingungkan. " SOP dibuat untuk memudahkan masyarakat mengakses dana hibah," ucapnya.
Diakui Ahmad, pengajuan dana hibah bisa melalui 2 jalur. Yaitu, lewat anggota dewan atau mengajukan langsung ke pihak Pemkot Cimahi. "Kita hanya membantu mengajukan saja dan menerima laporan dari masyarakat, uangnya buat masyarakat juga," katanya.
Kabag Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkot Cimahi, Totong Solehudin membenarkan, jika rapat yang dilakukan antara Pemkot Cimahi dan anggota DPRD Cimahi dimaksudkan untuk lebih memudahkan pencairan bagi masyarakat yang mengajukan.
"Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39/2012, semua harus tunduk dan patuh pada Permendagri tersebut. Disitu dijelaskan bahwa selama syarat dipenuhi dan prosedurnya ditempuh kita pasti lakukan pencairan," katanya. (NF)