Loading...

Kuota Sertifikasi Tanah (Prona) Cimahi 250 Bidang

Administrator 02 Maret 2014 549 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI-- Pada tahun ini, Pemkot Cimahi mendapatkan jatah sertifikasi tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sebanyak 250 bidang tanah dari total jatah untuk Jabar mencapai 50.000 bidang tanah.

Kasie Pengendalian dan Pemberdayaan Badan Pertanahan Nasional Kota Cimahi Tusin APTNH mengatakan jatah bidang tanah yang pembiayaannya ditanggung APBN itu mencapai 250, dengan 150 diantaranya dialokasikan untuk Kelurahan Cibeber, sisangnya masing-masing 50 untuk Kelurahan Karangmekar dan Citerep.

“Yang menentukan kelurahan mana yang akan mendapatkan alokasi itu merupakan kewenangan dari wali kota. Kami hanya mendapatkan kuota dari pusat termasuk dan Cimahi telah jelas jatah kuotanya,” katanya, kepada wartawan di sela-sela Penyuluhan kegiatan Sertipikasi Tanah kategori V tahun 2014 di Cibeber, baru-baru ini.

Mengenai alasan ditunjukannya Cibeber sebagai daerah yang paling banyak mendapatkan jatah pensertifikatan, dijelaskannya semata-mata lantaran Cibeber dianggap jauh lebih siap ketimbang kelurahan lainnya.

Eka Diana Kasie Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah menambahkan, dalam menjalankan prona BPN tak ubahnya seperti tukang jahit. Dengan kata lain, hanya tinggal menjahit sedangkan kain dan modelnya berasal dan disediakan oleh sang pemohon.

“Dengan kata lain, Akta jual beli tanah dan pajak itu menjadi tanggung jawab pemohon. Kalau sudah lengkap masuk ke BPN dan kami jamin tidak ada sedikitpun pemungutan biaya,” ujarnya.

Disebutkannya, biaya untuk pensertifikasian tanah setiap bidangnya tidak lebih dari Rp300.000. Biaya tersebut digunakan untuk pendaftaran, kepanitian, pengukuran, pengesahan SK hingga penerbitan sertifikat.

Dalam sosialisasi ini, pihaknya melibatkan aparat hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun dalam prona.

Pada prinsipnya, BPN akan mengeluarkan sertifikat bagi yang telah kepemilikannya sudah jelas. Sedangkan tanah hasil bagi waris yang lebih dari satu, pihaknya akan memproses apabila ada akte pemisahan harta bersama.

“Selain itu, warga pun sudah jelas tanda batas dengan persetujuan tetangga batas dan siapkan bukti perolehan tanah,” paparnya.(ha)