CIMAHI- DPRD Kota Cimahi mulai melakukan pembahasan 6 rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2014 di gedung DPRD Kota Cimahi. Hal itu mengawali masa sidang tahun DPRD Kota Cimahi tahun 2014.
Pembahasan inisiatif eksekutif yaitu raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Pedoman Kerjasama Daerah, Rencana Pariwisata Daerah, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Serta penjelasan Badan Legislatif (Banleg) DPRD Kota Cimahi tentang revisi Perda Perlindungan Konsumen dan Pembentukan BUMD.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Cimahi Ike Hikmawati, salah satu hal krusial dalam revisi Perda BUMD No. 8/2012. Dalam revisi tersebut, tidak dicantumkan ketentuan alihfungsi aset daerah yang dikelola karena hal itu sudah diatur secara khusus dalam Perda soal Aset Daerah.
"Sejauh ini belum bicara soal koreksi atau revisi pengelolaan aset di PDJM dalam Program legislasi Daerah (Prolegda) Kota Cimahi tahun 2014. Yang diatur, diantaranya soal kewenangan direktur dan manajemen, kami juga dorong akan PDJM bisa mengembangkan unit usaha dengan optimal," katanya.
Sedangkan soal wacana alihfungsi aset seperti Stadiun Sangkuriang, tidak dicantumkan karena masuk dalam Perda Pengelolaan Aset.
"Ketika akan dilakukan alihfungsi aset yang dikelola ada syarat administrasi dan teknis harus dipenuhi," ujarnya. (NF)