CIMAHI.- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi tengah melakukan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan tahun 2013. Usai dicetak, SPPT akan segera disebar ke masyaraka.
Sekretaris Dispenda Kota Cimahi Hardjono mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, setidaknya proses pencetakan dan pemilahan per wilayah akan memakan waktu hingga sebulan lamanya.
"Karena jumlah wajib PBB sudah diatas 112.000. Tahun ini pasti berubah karena terjadi mutasi baik ganti nama dan pemecahan objek pajak," ujarnya.
Dengan proses pemecahan dan mutasi, maka objek pajak dan jumlah wajib pajak dipastikan akan bertambah. Dalam waktu bersamaan justru pendapatan menyusut.
"Karena ada perda Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena pajak (NJOPTK) yang meningkat dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta. Selain itu, karena di PBB dikenal dua indeks penilaian. Nilai objek pajak dibawah Rp1 miliar faktor pengalinya 0,1. Kalau NJOP Rp1 miliar atau dikenal buku empat dan lima faktor pengalinya 0,21. Ketika terjadi pemecahan maka pengalinya pun kecil," ujarnya.
Pihaknya berjanji pada beberapa tahun kedepan akan melakukan klasfikasi objek pajak dan perubahan NJOP. Khusus, untuk NJOP belum akan dilakukan secara massal kecuali berdasarkan pengajuan masyarakat. (NF)