Loading...

Cimahi Revisi Database Wajib Pajak

Administrator 28 Maret 2014 1390 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

Cimahi Revisi Database Wajib PajakCIMAHI-- Pada tahun ini, Pemkot Cimahi akan melakukan pendataan ulang terhadap jumlah wajib pajaknya yang saat ini jumlahnya mencapai 110.000 orang. Revisi data base itu perlu dilakukan untuk mendapatkan data konkrit mengenai potensi pajak yang bisa digali.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi Muhamad Yani mengatakan, tingkat kesadaran wajib pajak di wilayahnya tidak lebih dari 70%. Hal ini bukan kesalahan masyarakat karena ada beberapa hal yang sudah berubah di lapangan, akan tetapi data yang ada dipegang pemerintah belum disesuaikan.

"Karena bisa saja jumlah wajib pajak saat ini sudah banyak yang berubah seperti akibat double anslag dan guntai atau si pemilik memang tidak ada disini," katanya, usai Sosialisasi Pelayanan PBB Laucnhing Layanan bjb e-tax mobile (PBB) dan Penyerahan SPT Tahunan melalui e-filling 2014 kepada wartawan, Kamis (27/3/2014).

Mengenai banyaknya data wajib pajak yang perlu diperbaiki, menurutnya hal itu wajar terjadi. Mengingat data base baru diterimanya pada tahun lalu dari Kantor Pajak Pratama (KPP). Kendala yang dihadapinya selama ini a.l dimana satu orang masih tercatat memegang lima objek pajak, padahal aslinya sudah dua. Serta perubahan status tanah dari sebelumnya belum berdiri bangunan yang kini telah berdiri bangunan.

Dia menyebutkan target pajak pada tahun ini mencapai Rp26 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp24 miliar. Diharapkan dengan perbaikan data dan penyedian fasilitas berupa dua mobil pajak keliling dan mobil e-tax bisa menggenjot target tersebut.

Sedang dalam mendistribusikan surat pemberitahuan (SPT), pihaknya terkendala oleh SDM. Sebagai solusinya, pihaknya akan memanfaatkan secara lansung aparat kewilayah baik kecamatan maupun kelurahan.

Untuk meningkatkan raihan pajaknya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi mengukuhkan generasi muda sebagai duta pajak.(K6)