Loading...

BPN Cimahi : Akta Bukti Kuat Jual-Beli Tanah

Administrator 29 Mei 2014 1208 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi mengingatkan agar warga yang melakukan transaksi jual beli tanah atau benda tidak bergerak lainnya untuk melengkapinya dengan akta sebagai bukti yang sah.

Kepala BPN Kota Cimahi Yoyon Sonjaya melalui Kasie Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Cimahi, M Eka Diana mengatakan, akta sebagai pengganti kuitansi yang sah. Apabila jual beli bergerak cukup kuitansi, tapi kalau rumah dan tanah harus ada akta.

"Akta menjadi alat bukti yang kuat karena dibuat oleh pejabat berwenang," katanya, kepada wartawan, baru-baru ini.

Menurut dia, kapasitas BPN sebagai salah satu institusi yang diberi kewenangan oleh negara untuk mengeluarkan sertifikat tanah yang menjadi bukti kepemilikan atas seseorang.

Meski demikian, sertifikat mengandung makna stelsel negatif bertendensi positif. Artinya sertifikat tanah milik seseorang itu dikemudian hari bisa dibatalkan apabila ditemukan adanya cacat hukum maupun administrasi.

"Aapabila berdasarkan keputusan pengadilan hukum tetap sertifikat itu dianggap cacat hukum, maka bisa dibatalkan," ujarnya.

Sedangkan cacat administrasi, dirinya mencontohkan seperti dalam surat keputusan ditulis luas tanah yang dimiliki seseorang 1.000 meter persegi, tapi dalam fakta sebenarnya 100 meter persegi, maka itu bisa dibatalkan juga.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, kasus sengketa tanah bisa berupa pidana dan perdata. Apabila seseorang hendak melakukan balik nama dari ahli waris, berdasarkan keterangan waris ada lima orang, padahal enam orang.

"Hal tersebut bisa dipidana karena memberikan keterangan palsu. Disisi lain, BPN tidak tidak diberi kewenangan menyelidiki aspek materil tapi formal," paparnya.