Loading...

Pernikahan Non Muslim Harus Tercatat di Disdukcapil

Administrator 17 Juni 2014 366 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Bagi warga non muslim, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menjadi bagian penting adiminstrasi kependudukan warganya yang ingin melangsungkan pernikahan maupun perceraian.

Dengan kata lain, bagi warga non muslim Disdukcapil sama hal kantor urusan agama (KUA) bagi warga muslim yang ingin melangsungkan pernikahan maupun perceraian.

Kasie Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Disdukcapil Kota Cimahi, Sopandi mengatakan, bagi warga non muslim yang ingin menikah harus mendaftarkan diri dan melaporkan melalui Disdukcapil.

"Memang beda dengan umat muslim yang mendaftarkan melalui KUA atau melalui pengadilan negeri agama," katanya, Selasa (17/6/2014).

Dia mengingatkan bagi warga yang ingin melangsungkan pernikahan untuk membawa sejumlah persyaratan seperti surat gereja, akte kelahiran, surat bukti perkawinan agama, KK, KTP, pas foto, dua orang saksi, dan kopian surat baptis.

Sedangkan bagi anggota baik TNI/Polri non muslim yang akan menikah harus ada izin dari komandannya.

Adapun proses untuk perceraian harus diawali dengan datang Pengadilan Negeri Bale Bandung di Baleendah Kabupaten Bandung. Setelah selesai proses di pengadilan, akan menerima surat putusan pengadilan dan nantinya tinggal membuat akte perceraian di Disdukcapil.

"Mekanisme ini perlu ditempuh agar memudahkan mereka mengurus dokumen kependudukan baik KTP dan KK," pungkasnya.

Dia menyebutkan pada tahun lalu angka pernikahan non muslim memang lebih banyak mencapai 98 pasangan. Untuk tahun ini, pihaknya baru mencatat sekitar 68 pasangan.

"Untuk angka perceraian non muslim lebih sedikit. Tahun 2013 tercatat ada 10 pasangan yang melakukan perceraian. Untuk tahun 2014 ini ada 7 pasangan yang bercerai," paparnya.