Loading...

Pemkot Perketat Potensi Kebocoran Dana Hibah

Administrator 02 Juli 2014 197 kali dilihat
Bagikan:
NotFound

CIMAHI - Demi menghindari terjadinya penyaluran dana hibah tidak tepatsasaran, Pemkot Cimahi akan meningkatkan pengawasan terhadap proses pencairan dana hibah anggran 2014.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 32/2011 tentang pedoman pemberian hibah, disebutkan bahwa dalam proses pengajuan dan pencairan ada dua proposal yang harus diajukan yakni pada saat pengajuan dan saat proses pencairan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Bambang Arie Nugroho mengatakan, pihaknya terus berupaya meminimalisir pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan dana hibah.

"Adanya syarat dua proposal tersebut untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana hibah. Kita inginkan pencairan dana hibah tepat sasaran sesuai dengan kas keuangan daerah," kata Bambang.

Menurut dia, agar tidak terjadi kebocoran dana hibah tersebut, pihaknya pun telah menginstruksikan masing-masing SKPD meningkatkan koordinasinya.

Dirinya mencontohkan, nantinya masyarakat yang mengajukan dana hibah tersebut untuk perbaikan jalan bisa berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU), apabila berkaitan dengan usaha juga bisa berkoordinasi dengan Diskopindagtan.

"Artinya dinas terkait akan mengecek ke lapangan apakah benar yang diajukan masyarakat tersebut tepat sasaran dan terbukti ada di lapangan," katanya.

Apabila memang di lapangan terbukti tidak sesuai dengan proposal yang sudah diajukan, maka proses pencairan pun akan digagalkan.

"Karena nanti pada saat pencairan juga akan dilakukan oleh pihak ketiga, yakni akan dicairkan di bank," katanya. (HA)